Empat pelaku pengedar uang rupiah dan miliaran mata uang asing palsu berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kuningan. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp52 juta dan mata uang asing palsu senilai Rp11 miliar.
Penangkapan para pelaku dilakukan petugas Satreskrim dengan melakukan penggerebekan di sejumlah penginapan atau hotel. Para pelaku berinisial AK (warga Karawang), WS (warga Bogor), HM (warga Bogor), dan MS (warga Tangerang) tak berkutik saat ditangkap di dua lokasi berbeda.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 526 lembar. Petugas juga menemukan uang asing palsu Brasil sebanyak 1.000 lembar pecahan 5.000 real atau setara Rp11 miliar dari para pelaku.
Baca Juga:Tebing Setinggi 50 Meter di Gumulung Tonggoh Longsor – VideoDLH Terjunkan Tim Identifikasi Kasus Pencemaran Sungai Silayar – Video
Dari keterangan salah satu pelaku berinisial AK saat press rilis, ia mendapatkan uang palsu dari seseorang di daerah Ngawi, Jawa Timur. Kemudian, pelaku AK menjual uang palsu ini kepada tiga pelaku lainnya. Rencananya, mereka akan mengedarkannya di wilayah Kuningan dengan sasaran toko kecil serta pasar tradisional.
Menurut Kapolres, pengungkapan pelaku pengedar uang palsu ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang yang mencurigakan. Mendapat laporan ini, petugas langsung bergerak meringkus satu pelaku inisial AK di sebuah penginapan, hingga berhasil menangkap tiga pelaku lainnya di sebuah hotel.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku pengedar uang palsu harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan. Mereka dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 jo Pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.