Anda Berencana Untuk Naik Haji? Ini Adalah Gambaran Uang Saku Yang Harus Anda Bawa

Jama'ah Haji
Potret jama\'ah haji yang baru turun dari pesawat. Foto: Radar Banjarmasin/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Haji adalah perjalanan ibadah ke baitullah (Ka’bah) di Mekah untuk melakukan serangkaian ritual pada waktu tertentu, yaitu bulan Dzulhijjah.

Setiap jemaah haji reguler akan mendapatkan uang saku dalam bentuk mata uang Arab Saudi (SAR) dari pemerintah.

Uang saku tersebut bisa anda manfaatkan untuk berbagai keperluan seperti membayar Dam, membeli makanan tambahan, ataupun membeli oleh-oleh untuk keluarga di tanah air.

Baca Juga:Ketika Menantu Menjadi Suami, Mertua dan Mantan Istri Menjadi Anak Tiri dari Mantan Suaminya SendiriPenggemar Mobile Legends Harus Tau, Ini Cara Pembelian Tiket MPL ID

Uang Saku Haji

Badan pengelolaan keuangan haji (BPKH) telah menyalurkan uang tunai dalam bentuk mata uang riyal sebagai biaya hidup atau living cost bagi jemaah haji reguler 1446 Hijriyah.

Mengutip informasi dari laman resmi kementerian agama, bahwa penyaluran uang tunai tersebut merupakan hasil kerjasama erat antara regulator pengelola dana Haji dan juga pihak perbankan.

Uang saku Haji tersebut bertujuan untuk memastikan, agar kebutuhan dasar para jemaah selama berada di tanah suci dapat terpenuhi dengan baik.

Dana yang disediakan dalam bentuk uang kertas SHR untuk keperluan selama ibadah haji mencapai 152.490.000 SAR. Uang tersebut nantinya akan dibagikan kepada 23.320 jemaah haji reguler, dengan masing-masing jemaah menerima SHR 750 atau setara dengan sekitar Rp3.187.500.

Lalu berapa sih kira-kira uang yang harus anda bawa atau harus Anda persiapkan ketika anda pergi berangkat haji? berikut bekal uang yang harus anda siapkan, yaitu.

Gambaran Bekal Yang Harus Disiapkan

Pada umumnya jumlah bekal uang yang dibawa oleh masing-masing calon jemaah haji dari Indonesia pasti akan berbeda-beda, tergantung dengan kebutuhan dan kebiasaan masing-masing individunya.

Membawa uang secukupnya adalah langkah bijak, agar ibadah dapat berjalan dengan tenang tanpa terbebani urusan finansial.

Baca Juga:Cek Bansos PKH Mei 2025 Dengan Mudah Menggunakan HandphoneIngin Menjadi Siwa Penerima Bantuan PIP? Begini Langkahnya

Jika anda membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta atau mata uang asing senilai yang sama, maka anda wajib melapor dan mengisi formulir pembawaan uang tunai. Peraturan ini sudah tercatat menurut PMK nomor 100/PMK.04/2018 perubahan dari PMK nomor 157/PMK.04/2017 dan PER-01/BC/2005.

Oleh karena itu, Kemenag menghimbau agar seluruh calon jemaah haji tidak membawa uang tunai dalam jumlah berlebihan selama menjalankan ibadah haji. Karena membawa uang dalam jumlah yang besar secara tunai sangat tidak disarankan, karena akan menimbulkan risiko yang tinggi seperti pencurian atau kehilangan.

Perlu diketahui bahwa kebutuhan utama seperti akomodasi, makan, serta transportasi lokal selama ibadah haji telah disediakan dan ditanggung oleh pemerintah.

Jadi jika anda ingin menentukan jumlah bekal uang yang akan Anda bawa, akan lebih baik jika anda melakukan riset sebelumnya dengan mencari tahu kisaran biaya Dam, harga makanan tambahan, dan juga harga souvenir atau oleh-oleh yang akan anda beli.

Jangan lupa juga untuk melakukan riset harga makanan tambahan seperti camilan atau minuman ringan sehingga anda tidak kekurangan uang nantinya.

Anda juga bisa menanyakan hal tersebut kepada kerabat atau saudara Anda yang sudah pernah melakukan ibadah haji, dan menanyakan tentang biaya atau pengeluaran selama disana sebagai gambaran untuk bekal uang yang nantinya akan Anda bawa.

Tentunya dengan perencanaan dan riset yang matang, maka anda bisa membawa bekal uang dalam jumlah yang ideal, tidak terlalu sedikit dan juga tidak berlebihan.

0 Komentar