RADARCIREBON.TV – Ternyata masih ada saja perusahan nakal yang menahan ijazah karyawannya pada saat perekrutan.
Karyawan harus bekerja menyelesaikan kontrak untuk bisa mendapatkan ijazahnya kembali. Jika karyawan tersebut malah mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir, dia diharuskan membayar sejumlah uang untuk perusahaan agar ijazahnya bisa kembali.
Padahal tindakan penahanan ijazah oleh perusahaan sebenarnya merupakan pelanggaran hukum dan juga merugikan karyawan sebab ijazah pendidikan yang susah payah didapat malah ditahan.
Baca Juga:Banyak yang Nggak Tahu, Inilah Rahasia Manfaat Es Batu untuk Wajah Glowing Tanpa Kuras KantongInilah Karakter Sifat Orang Sesuai Hari Lahir Dalam Primbon Jawa, Yang Mana Hari Lahirmu?
Penahanan ijazah adalah praktik yang dilakukan oleh perusahaan sebagai syarat karyawan kontrak sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak secara eksplisit melarang penahanan ijazah. Malah pihak perusahaan tersebut akan berisiko hukum dengan ancaman pidana kurungan.
Apakah ijazah kamu juga saat ini sedang ditahan oleh perusahaan dan bingung bagaimana cara mendapatkan ijazah itu supaya ada di tanganmu lagi?
Tenang saja, sekarang Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emanuel Ebenezer membuka aduan kepada siapa saja yang merasa ijazahnya ditahan oleh perusahaan.
Emmanuel Ebenezer atau akrab disapa Noel dalam media sosialnya mengatakan bahwa siapapun karyawan atau mantan karyawan yang ijazahnya ditahan segeralah mengadu pada website resmi buruhtanyawamen.id.
Laman buruhtanyawamen.id menjadi saluran pengaduan buruh di seluruh Indonesia. atau bisa melakukan paduan melalui aplikasi WhatsApp ke nomor 0811 24240808.
Noel mengungkapkan kejadian ijazah ditahan sekarang mencapai ribuan kasus di seluruh Indonesia, pihaknya berjanji untuk menyelesaikan permasalahan tersebut selama kurang lebih 3 bulan kedepan.
Baca Juga:Yang Gaji UMR Wajib Baca, Begini Simulasi Kredit Mobil Brio Satya sAdira Finance, Cicilan Mulai Rp600 RibuBikin Kenyang Lebih Lama, Inilah Buah-Buahan Diet yang Ampuh Turunkan Berat Badan Secara Alami
Jika kamu ingin membuat aduan di layanan buruhtanyawamen.id, kunjungilah situsnya dan isilah data secara lengkap.
Isilah data seperti nama lengkap, nomor kontak, nama perusahaan atau instansi tempat kerja, alamat perusahaan, provinsi, kota / kabupaten, kecamatan, kelurahan / desa dan pilih kategori aduan.
Setelah itu, sampaikan aduan pada kolom yang tersedia. Klik ‘Submit’ yang terdapat pada bagian paling bawah laman pengaduan.
Sekarang kamu tidak perlu bingung lagi bagaimana caranya mengambil ijazah yang tertahan oleh perusahaan, karena ada pihak kemenaker yang akan menindaklanjuti.