Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2025? Simak Rinciannya

pembayaran gaji ke-13
jadwal pencairan gaji ke-13. foto:tangkapan layar/taspen.
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Kabar baik buat para ASN, TNI, Polri, guru, hingga pensiunan, pemerintah resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan mulai dicairkan paling cepat pada tanggal 2 Juni 2025. Momen ini biasanya sangat ditunggu, terutama karena pencairannya bertepatan dengan tahun ajaran baru, di mana kebutuhan biaya sekolah meningkat tajam.

Kapan Gaji ke-13 Cair?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, gaji ke-13 bisa dibayarkan mulai awal Juni. Berdasarkan kebijakan teknis dan kesiapan administrasi, tanggal 2 Juni 2025 disebut-sebut sebagai waktu tercepat pencairan dimulai. Namun, tanggal pencairan bisa berbeda-beda tergantung instansi dan daerah masing-masing.

Siapa yang Berhak Menerima?

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah
  2. Anggota TNI dan Polri
  3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  4. Hakim di lingkungan Mahkamah Agung
  5. Pensiunan, termasuk yang dikelola PT Taspen dan PT Asabri

Total penerima manfaat dari kebijakan ini diperkirakan mencapai lebih dari 9 juta orang di seluruh Indonesia.

Baca Juga:Isi Dompet Cuma Receh? Ini 9 Ide Makan Hemat di Akhir BulanWhatsApp Luncurkan Fitur Kirim Uang ke Sesama Kontak, Ini Cara Pakainya!

Berapa Besarnya?Besaran gaji ke-13 bervariasi, tergantung pada jabatan dan golongan masing-masing penerima. Namun, secara umum, gaji ke-13 mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (bagi yang berhak)
  • Untuk pensiunan, jumlahnya disesuaikan dengan total pensiun bulanan yang diterima, termasuk tunjangan-tunjangan terkait.

Cara dan Proses Pencairan

Pencairan akan dilakukan melalui rekening masing-masing penerima, seperti halnya pembayaran gaji bulanan. Untuk pensiunan, dana akan ditransfer langsung melalui PT Taspen atau PT Asabri sesuai ketentuan.

Tips Mengelola Gaji ke-13

– Prioritaskan kebutuhan penting, seperti pendidikan anak atau cicilan pokok.

– Jangan boros — meski ini “uang ekstra”, tetap kelola dengan bijak.

– Sisihkan untuk tabungan atau dana darurat, apalagi di tengah situasi ekonomi yang dinamis.

0 Komentar