PPG 2025 Kembali Dibuka! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

foto
ilustrasi/ foto: ppg.dikdasmen.go.id
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Kabar gembira nih buat para guru! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) lagi-lagi buka kesempatan buat ikut Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025, khusus buat kategori Guru Tertentu.

Program ini digagas sama Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG). Cocok banget buat guru-guru yang belum sempat ikut PPG sebelumnya.

Yang paling asik, pendaftarannya 100% gratis dan semua prosesnya bisa dilakukan online. Jadi, nggak perlu ribet ngurus ini-itu atau keluar rumah.

Baca Juga:Prabowo dan Macron Sepakati Kolaborasi Indonesia–Prancis di Sektor Pertahanan, Budaya, dan EkonomiBakteri Aneh Ditemukan di Stasiun Luar Angkasa China, Katanya Ikut Terbang dari Bumi!

Siapa Aja yang Boleh Ikutan?

Program ini ditujukan buat para guru yang:

  • Belum pernah ikut PPG
  • Belum punya Sertifikat Pendidik (Serdik)
  • Masih aktif ngajar minimal satu tahun (di tahun ajaran 2023/2024)

Nggak cuma guru yang ngajar di sekolah formal di bawah Kemendikdasmen, tapi juga:

  • Kepala sekolah
  • Guru yang dulunya punya jabatan lain kayak pamong belajar, pengawas sekolah, atau penilikAsal semuanya sudah terdata di Dapodik atau SIM Tendik, ya.

Masih Banyak Guru Belum Tersertifikasi

Ternyata, masih ada sekitar 800 ribu guru di Indonesia yang belum punya sertifikat pendidik, lho.

Tahun kemarin aja, ada:

  • 489 ribu guru yang udah memenuhi syarat tapi belum sempat dipanggil
  • 314 ribu guru yang belum masuk kriteria

Tahun ini, pemerintah juga mulai ngelibatin 6.000 guru dari alih jabatan fungsional lain, sesuai regulasi baru (Permenpan RB No. 21 Tahun 2024).

“Harapannya tentu semua guru bisa segera punya sertifikat pendidik. Ini penting banget buat ningkatin kualitas pendidikan kita,” kata Temu Ismail, Sekretaris Ditjen GTKPG (Rabu, 28 Mei 2025).

Syarat Umum Buat Ikutan Seleksi PPG 2025

Sebelum daftar, pastiin dulu kamu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar aktif di Dapodik atau SIM Tendik
  • Punya ijazah S1/D4 yang terverifikasi di laman info GTK
  • Belum masuk masa pensiun guru
  • NIK kamu valid dan terverifikasi di Dukcapil
  • Belum pernah punya Sertifikat Pendidik
  • Sehat jasmani rohani, berkelakuan baik, dan bebas narkoba (dibuktikan nanti pas lapor diri)

Cara Daftarnya Gimana?

Tenang, gampang kok! Ikuti langkah-langkah ini:

1. Cek kelayakan

Baca Juga:MK Putuskan: Nggak Cuma Sekolah Negeri, Sekolah SD–SMP Swasta Juga Harus Bebas Biaya!7 Tanda Asam Lambung Naik dan Cara Simpel Biar Nggak Kambuh

Login ke akun SIMPKB kamu dan lihat apakah kamu memenuhi syarat.

2. Verifikasi data pribadi

Buka: https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id dan pastikan data kamu udah benar.

3. Update Dapodik

Biar semua data kamu bener-bener terbaru.

4. Verifikasi ijazah

Cek ijazahmu di: https://info.gtk.dikdasmen.go.id

5. Pilih bidang studi PPG

Setelah semuanya beres, pilih bidang studi yang sesuai sama ijazah kamu.

Catatan Penting Nih Buat Para Guru

  • Semua info resmi cuma ada di laman PPG Kemendikdasmen dan akun SIMPKB masing-masing.
  • Semua proses seleksi dilakukan online.
  • Nggak ada pungutan biaya sama sekali dari awal sampai akhir.
0 Komentar