RADARCIREBON.TV – Pihak Kepolisian dari Polresta Corebon akhirnya menunjukan dua tersangka yang menjadi dalan dibalik longsornya tebing tambang gakian C di Gunung Kuda di Desa Cipanas.
Keduanya yakni pemilik tambang Abdul Karim (AK) dan AR, KTT Al Azhariyah. Keduanya dihadirkan dalam press rilis di Mako Polresta Cirebon. Keduanya digiring sambil mengenakan baju orange tahanan dengan dua tangan terikat.
Dalam kesempatan tersebut, terungkap beberapa fakta diantaranya,
1. Tersangka mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertamabangan yanpa persetujuan RKAB yang ditujukan pada pemegang IUap dan mengetahui surat larangan dari kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon untuk pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB tanggal 8 Januari 2025.
Baca Juga:Terbaru, Ini Daftar Lengkap Sementara Korban Longsor Gunung Kuda Jadi 19 Orang Korban Meninggal Jadi 18 Orang, Ono Setuju Dengan Gubernur Soal Penutupan Gunung Kuda
2. Muncul kembali suray peringatan yang ditujukan kepada pemegang IUP Ketua Kopontren Al Azariyah pada tanggal 19 Maret 2025 berupa peringatan kepada pemegang IUP untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
3. Tersangka AR mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB yang ditujukan kepada pemegang IUP dan mengetahui surat peringatan dari kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan secara khusus pada lokasi TKP.
4. Tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan tersangka AT untuk menjalankan operasional kegiatan pertambangan.
5.Tersangka AR sesuai dengan arahan tersangka AK tetap melaksanakan kegiata operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselematan dan kesehatan kerja (K3)
6.Akibat dari pelaksanan kegiatan pertambangan tersebut menyebabkan terjadinya tanah longsor sehingga menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.
Keduanya kini resmi ditahan sebagai tersangka dan pihak kepolisan akan terus mendalami kasus tersebut.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah pemilik tambang dan kepala teknik tambang.
Baca Juga:Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Jadi Tersangka, Dijerat Pasal BerlapisInter Milan Hancur Lebur, Dibantai PSG 5-0, Jadi Kekalahan Terbesar di Laga Final
“Dua orang sudah kami ditetapkan tersangka, pemilik tambang dan kepala teknik tambang. Mereka berinisial AK dan AR,” katanya.
Menurut Kapolresta Cirebon, mereka ditetapkan tersangka karena ditemukan adanya unsur pidananya. Pihak kepolisian sambung Sumarni masih terus mendalami kasus tersebut.