Polresta Cirebon menegaskan bahwa proses hukum terhadap dua tersangka akan dilakukan secara transparan. Penahanan terhadap AK dan AR telah dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang merugikan keselamatan nyawa manusia, apalagi dalam skala sebesar ini,” tutup Kombes Pol Sumarni.