RADARCIREBON.TV Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mencairkan anggaran gaji ke-13 senilai Rp 21,18 triliun untuk para ASN pemerintah pusat, TNI, maupun Polri, serta pensiunan dan ASN Pemda per 2 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
“Gaji ke-13 tahun ini mulai dibayarkan tanggal 2 Juni 2025 berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo,” kata Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati, dikutip Selasa (3/6/2025).
Rincian dari total anggaran gaji ke-13 yang telah dicairkan itu terdiri dari pencairan untuk Aparatur Negara di Pemerintah Pusat sebesar Rp 10,54 triliun. Penerimanya berjumlah 1.794.788 pegawai/personil.
Baca Juga:Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban Serta RukunnyaVisa Furoda Belum Terbit, Ruben Onsu Terancam Gagal Naik Haji Tahun Ini
“Pemerintah terus melihat dan mempelajari dan berupaya untuk memitigasi risiko global tersebut. Berbagai langkah dilakukan terutama yang menggunakan APBN akan berlandaskan Undang-undang,” ujarnya.
Srimul mengatakan bahwa dari total anggaran tersebut sebesar Rp23,59 triliun berasal dari APBN, sedangkan Rp0,85 triliun berasal dari sumber Non-APBN.
Ia menambahkan anggaran itu digelontorkan untuk beberapa peruntukan.
Subsidi Transportasi Umum
Pemerintah memberikan diskon tiket angkutan umum selama libur sekolah dengan total anggaran mencapai Rp0,94 triliun serta kementerian yang akan bertanggung jawab adalah Kemenkeu, Kemen BUMN, Kemenhub.
– Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen- Diskon tiket pesawat (PPN DTP) sebesar 6 persen- Diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen
2. Subsidi Tol
Diskon tarif tol sebesar 20 persen ditargetkan kepada 110 juta kendaraan selama libur sekolah dengan total anggaran mencapai Rp0,65 triliun (Non-APBN).
3. Bantuan Pangan dan Kartu Sembako
Tambahan dana Kartu Sembako sebesar Rp 200 ribu/bulan dan bantuan pangan berupa 10 kg beras/bulan yang akan diberikan kepada 18,3 juta KPM pada Juni dan Juli 2025. Adapun, total anggaran mencapai Rp11,93 triliun
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan Rp 300 ribu diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta dan 288 ribu guru honorer. Disalurkan pada Juni 2025 dengan total anggaran Rp 10,72 triliun.
Baca Juga:3 Puasa Paling Utama Menjelang Idul Adha: Paduan Lengkap Puasa Tarwiyah, Arafah, dan DzulhijjahPuasa Sebelum Idul Adha: Keutamaan Luar Biasa Yang Menjalankan
5. Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Diskon 50 persen selama 6 bulan untuk pekerja sektor padat karya dengan total anggaran mencapai Rp 0,2 triliun (Non-APBN).