RADARCIREBON.TV- Siap-siap gaji 13 sudah cair bagi seluruh Apartur Sipil Negara (ASN) yang meliputi PNS, PPPK, TNI, dan POLRI hingga hingga pensiunan akan menerima gaji 13 di bulan Juni 2025. Dengan pemberian gaji 13 ini bertujuan untuk membantu kebutuhan ekonomi abdi Negara menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Pencairan gaji ke-13 2025 sudah mulai dilakukan pada Senin, kemarin tanggal 2 Juni 2025. Hal ini diumumkan secara resmi oleh PT Taspen (Persero) selaku lembaga pengelola dana pensiun ASN.
Untuk aturan pencairan gaji 13 bagi ASN sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025, dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Baca Juga:Mampu Menghapus Dosa Selama 1 Tahun, 3 Jenis Puasa Sunnah Menjelang Idul Adha Lengkap dengan NiatIngin Mulai Puasa Sebelum Idul Adha? Berikut Niat Puasa Dzulhijjah Idul Adha 2025 Beserta Jadwalnya
Berdasarkan pasal 15 PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji 13 akan dibayarkan paling cepatnya pada bulan Juni tahun 2025. Walaupun tidak terjadi, maka akan dibayarkan pada Juli. Supaya tidak terlewat jadwal pencairan, ada baiknya mengecek status pembayaran secara berkala.
Terdapat beberapa poin penting dalam pembayaran gaji ke-13 2025 antara lain:
- Untuk besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025, yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan
- Berikutnya tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan UU
- Bagi pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025
- Selanjutnya bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan dua-duanya
- Jadwal khusus juga ditetapkan bagi:
– TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja
Gaji Ke-13 yang Diterima ASN
PNS dan pensiunan nantinya akan menerima gaji 13 dengan nominal yang tidak sama, tentunya hal tersebut tergantung dari golongan dan jabatan terakhir. ASN pusat, prajurit TNI Polri, dan hakim akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Namun, bagi ASN daerah akan diberikan skema sesuai dengan ASN pusat tetapi akan disesuaikan dengan kemampuan fiscal masing-masing daerah.
Terdapat beberapa komponen gaji 13 yang akan diterima yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja (bagi yang aktif)
Perlu kamu ketahui bahwa komponen ini tidak berlaku bagi pensiunan, sebab gaji 13 yang akan diterima menyesuaikan uang pensiunan bulanan pada golongan terakhir.
***