RADARCIREBON.TV- Salah satu persyaratan penting untuk ibadah kurban adalah kelayakan hewan, yang mencakup usianya. Sapi yang akan dikurbankan harus mencapai usia minimal yang ditetapkan oleh syariat Islam.
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memastikan bahwa sapi yang dikurbankan benar-benar telah tumbuh dengan sempurna dan layak dijadikan persembahan terbaik kepada Allah SWT. Ini adalah bagian penting dari upaya untuk memastikan bahwa ibadah kurban benar-benar sah dan sempurna. Baca selengkapnya sekarang!
1. Pengertian kurban
Kurban, juga disebut qurban, secara harfiah berarti menyembelih hewan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), “kurban” adalah istilah yang dapat digunakan untuk menggambarkan persembahan kepada Allah. Menyembelih hewan ternak, yang merupakan salah satu bagian dari syiar Islam, disyariatkan dalam Al-Qur’an dan dikenal sebagai ibadah kurban.
Baca Juga:Ingin Kurban yang Berkah dan Sah? Catat Aturan Islam Soal Pembagian Daging Hewan KurbanBerapa Umur Kambing yang Ideal untuk Kurban? Inilah Persyaratan Lengkapnya!
Selain jenis hewannya, kurban dilakukan hanya pada hari tertentu. Ibadah kurban dalam Islam dilakukan pada hari-hari tertentu, seperti pada Hari Raya Idul Adha dan Hari Tarsyrik, yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Sebelum berkurban, penting bagi kita untuk mengetahui kapan waktu yang tepat untuk melakukannya agar ibadah kurban kita menjadi sah sesuai syariat. Ini akan mencegah kita berkurban terlalu awal atau terlalu terlambat.
2. Perintah dan anjuran berkurban
Dalam tahun 1446 H, orang Islam memasuki bulan Dzulhijjah, dan salah satu kebiasaan mereka adalah menyembelih hewan kurban. Dalam Al-Qur’an, surat Al-Kautsar, ayat 2, Allah swt menyatakan anjuran ini secara langsung.
“Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!”
Dalam surat al-Hajj ayat 34-35, Allah juga berfirman:
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada mereka.”
3. Jenis hewan kurban
Umat Islam harus memperhatikan jenis hewan kurban yang diperbolehkan untuk disembelih. Ini termasuk unta, sapi, kambing, dan domba.
Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 34.
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”
Baca Juga:Apakah Shalat Jumat Masih Wajib Ketika Idul Adha 1446 H Jatuh Pada Hari Jumat 6 Juni 2025?Jangan Sampai Terlewatkan! Jadwal Lengkap Indonesia Open 2025, Mulai Hari Ini di Istora Senayan
Menurut Al-Hasan, Qatadah, dan orang lain, unta, kambing, dan sapi adalah bahimatul an’am. Selain itu, hewan yang mirip dengan sapi, seperti kerbau, diperbolehkan untuk berkurban. Karena tidak termasuk dalam kategori bahimatul an’am, berkurban 100 ekor ayam atau 500 bebek tidak sah.
4. Usia hewan kurban
Sebagai tambahan pada jenisnya, hewan harus mencapai umur minimal yang ditetapkan oleh hukum, menurut New York University Online. Hewan ternak yang diizinkan untuk dikurbankan harus berumur:
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
- Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.
- Sedangkan bagi kambing biasa, bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing Jawa, maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
Menurut Kifayatul Akhyar, umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (domba 6 bulan hingga 1 tahun), Al-Ma’iz (kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), Al-Ibil (unta 5-6 tahun), dan Al-Baqar (sapi 2-3 tahun).
Sangat penting untuk memahami bahwa syarat sah untuk melakukan kurban hewan, termasuk sapi, adalah minimal dua tahun dan tiga tahun. Memeriksa usia hewan kurban menunjukkan kepatuhan terhadap aturan agama dan kepedulian terhadap kualitas ibadah yang dilakukan.