Mengenal Apa Itu Tabungan Haji, Simak Penjelasannya Berikut

Apa itu tabungan haji
Tabungan haji tidak dikenakan bunga, potongan biaya administrasi maupun biaya pembukaan rekening. Foto: Freepik-Tangkapan layar/radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Pergi ke Baitullah merupakan impian bagi seluruh umat muslim. Untuk dapat mewujudkan rukun Islam ke-5 ini, tentunya dibutuhkan persiapan yang matang termasuk biaya.

Saat ini umat muslim dimudahkan oleh berbagai layanan untuk mengumpulkan uang agar dapat menunaikan ibadah haji melalui tabungan haji.

Tabungan haji merupakan sebuah tempat untuk menyimpan dana haji dengan dan mempermudah pergi haji. Tabungan haji ini mirip seperti tabungan pendidikan atau tabungan rencana.

Baca Juga:Cara Mencairkan Dana Bansos PKH 2025 dengan Mudah5 Cara yang Perlu Dilakukan Ketika KTP-mu Disalahgunakan Pinjol Ilegal

Tabungan ini diperuntukkan bagi nasabah yang berencana untuk malaksanakan ibadah haji ke tanah suci. Tabungan haji tidak diberikan bunga, potongan biaya administrasi bank maupun biaya pembukaan rekening, kecuali ketika nasabah menyatakan dirinya batal haji maka akan dikenakan biaya penutupan rekening.

Nasabah tabungan haji tetap akan mendapatkan buku rekening sebagai bukti mutasi rekening. Tabungan haji memiliki berbagai keunggulan yang akan diterima oleh nasabahnya. Apa saja keunggulannya? Simak penjelasan berikut.

Keunggulan Tabungan Haji

  • Bisa menabung sejumlah dana tertentu secara rutin setiap bulan dan sampai jangka waktu yang telah ditentukan
  • Membuat biaya haji terasa lebih ringan
  • Lebih aman dan terjamin, karena mengacu pada karakteristik yang ditetapkan BPS BPIH
  • Bank yang telah terdaftar di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama (Kemenag) RI
  • Mendapat porsi haji jika jumlah tabungan sudah mencukupi, sehingga bisa merencanakan tahun keberangkatan haji
  • Dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah
  • Setoran awalnya ringan
  • Hanya bisa dicairkan untuk melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (bukan diambil untuk keperluan lain)

Nasabah tabungan haji dapat melakukan biaya setoran minimal Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, meskipun jumlah dan lama setoran dibebaskan kepada nasabahnya.

Jika saldo tabungan sudah mencapai jumlah tertentu maupun sesuai dengan yang telah ditentukan pemerintah mengenai biaya minimal pendaftaran SISKOHAT, maka nasabah bisa langsung mendaftarkan diri untuk berangkat haji melalui Kantor Kementerian Agama setempat untuk mendapatkan nomor antrian.

Bila sudah mendapatkan nomor antrian, nasabah dapat melanjutkan untuk membayar setoran tabungan hajinya dan harus memastikan bahwa biaya haji tersebut lunas sebelum batas yang telah ditentukan oleh Kementerian Agama untuk dapat berangkat haji.

0 Komentar