UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN DAERAH, Komisi II DPRD Majalengka menggelar rapat kerja bersama Bapenda, Satpol PP, dan Damkar. Dalam temuannya, diketahui banyaknya pengusaha berpenghasilan di atas 10 juta rupiah per bulan yang belum melaksanakan kewajiban pajak sesuai aturan.
Komisi II DPRD Majalengka menggelar rapat kerja dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah serta Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka pada Rabu sore. Rapat ini membahas penegakan Perda Nomor 7 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Ketua Komisi II yang juga Ketua Fraksi Golkar, Dasim Raden Pamungkas, menegaskan pihaknya akan mendalami masalah pajak restoran, pajak air tanah, dan pajak parkir. Data dari Bapenda akan dibagikan kepada Satpol PP, seluruh camat, dan Kasi Trantib untuk memetakan potensi wajib pajak di setiap kecamatan.
Baca Juga:Disdukcapil Serahkan Dokumen Adminduk Kepada Keluarga Korban Longsor – VideoRahmat Operator Excavator Selamat Dari Bencana Longsor – Video
Dasim menjelaskan bahwa jika sesuai Perda, pajak restoran misalnya, akan diterapkan sebesar 10% dari nilai transaksi pelanggan, bukan dari pemilik usaha. Dengan begitu, untuk mendukung pengawasan, juga akan dipasang alat yang memantau jumlah pengunjung dan omzet restoran tersebut.
Sementara itu, untuk penerapan pajak sendiri itu berlaku bagi usaha yang penghasilannya lebih dari 10 juta per bulan. Untuk mendukung hal itu, Satpol PP mengaku siap untuk mendampingi penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku dan berkomitmen untuk bersama-sama berfokus pada peningkatan PAD yang diharapkan ke depannya bisa dikelola lebih baik lagi.