Aksi geng motor yang mengganggu ketenteraman warga kembali terjadi, kali ini di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Berkat kerja cepat tim gabungan Satreskrim Polresta Cirebon dan Ditkrimum Polda Jawa Barat, sembilan pelaku berhasil diamankan.
Kelompok pemuda yang menamakan diri “Plumbon Gangster” ini melakukan aksi pelemparan dan penganiayaan pada Rabu dini hari. Aksi kekerasan ini berawal dari salah sasaran. Sekelompok pengendara motor diduga mengejar warga tak bersalah yang mereka anggap bagian dari kelompok lawan. Karena emosi, para pelaku melampiaskan kemarahan mereka dengan melempar batu ke jendela salah satu rumah warga di Blok Tumaritis, Desa Megu Gede, Weru.
Akibat pelemparan batu tersebut, salah satu rumah mengalami kerusakan pada bagian kaca jendela. Korban bernama Sugianto mengalami kerugian sekitar Rp600.000.
Baca Juga:Gangguan Anjing Liar meningkat, Damkar Kuningan Tangani 3 Kasus dalam SepekanDemokrat Kuningan Laksanakan Kurban, Kader Kompak Doakan Kesembuhan Ketua DPC H Lili Suherli
Dua hari berselang, tim Reskrim melakukan penggerebekan di Desa Karangmulya, Kecamatan Plumbon, dan berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti. Di rumah salah satu pelaku, polisi menemukan dua buah celurit, satu buah corbek, senjata tajam jenis “martin” yang dikenal sebagai pencabut nyawa, dan botol molotov.
Dari sembilan tersangka yang ditangkap, polisi telah mengidentifikasi peran masing-masing. Beberapa di antaranya merupakan pelaku pelemparan batu, sementara lainnya kedapatan membawa atau menyimpan senjata tajam. Mayoritas pelaku masih berusia di bawah 20 tahun.
Para pelaku yang ditangkap antara lain YSW, AM, IS, MRF, BK, dan W dengan peran masing-masing, sedangkan YAA, MS, dan TR berperan sebagai pelaku dan joki dalam aksi pengejaran.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan Barang, dan Pasal 200 KUHP tentang Pengrusakan Gedung.
Mereka kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli rutin dan operasi untuk pencegahan dan penindakan geng motor.