Tambang Nikel PT ASP di Raja Ampat Disegel KLH Gara-gara Cemari Lingkungan

foto
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq/ foto: kemenlh.go.id
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Kabar terbaru datang dari Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baru aja nyegel tambang nikel milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP). Kenapa disegel? Soalnya, tambang ini dianggap bikin kerusakan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, bilang tambang ini udah buka lahan seluas 109 hektare di wilayah yang sebenarnya punya ekosistem laut yang sensitif banget. Jadi, dampaknya nggak main-main.

“Jadi ini sudah dikasih juga diberikan papan penyegelan oleh teman-teman penegakkan hukum,” kata Menteri Hanif dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin, 9 Juni 2025.

Baca Juga:Sempat Dihentikan, Tambang Nikel di Raja Ampat Diminta Lanjut Lagi oleh WargaPemerintah Bagi-Bagi BSU Lagi! Yuk Cek di 3 Link Ini Kamu Dapat atau Nggak!

Tambang ini beroperasi di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat. Nah, masalah makin serius waktu salah satu kolam pengendapan (settling pond) di sana jebol.

Akibatnya, air laut di sekitar pantai jadi keruh banget, dan pastinya mengganggu lingkungan laut.

“Ini posisinya teman-teman sekalian. Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond dan jebol. Dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi. Dan ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut,” tegasnya.

Yang menarik, izin lingkungan tambang ini ternyata bukan dari pemerintah pusat, tapi dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat, lewat surat keputusan No. 75B tahun 2006.

Masalahnya, dokumen itu belum pernah dikirim ke KLH sampai sekarang.

“Jadi persetujuan lingkungan yang untuk PT ASP ini diterbitkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat No. 75B tahun 2006. Jadi sampai sekarang dokumen tersebut belum berada di kami. Kami nanti akan minta untuk kemudian diserahkan kepada kami untuk dilakukan review lebih lanjut,” tambah Menteri Hanif.

0 Komentar