Ukuran Rumah Subsidi Bakal Diperkecil? Ini Kata HIMPERRA

foto
ilustrasi/ freepik
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) lagi mikir-mikir nih buat ngurangin luas rumah subsidi. Rencana ini tercantum dalam draf keputusan menteri yang lagi digodok, tepatnya di Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.

Dalam draf tersebut, ada usulan supaya rumah subsidi di daerah perkotaan nantinya punya ukuran minimal 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Jadi, ukurannya bakal lebih kecil dibanding standar sekarang.

Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Ari Tri Priyono, paham betul kenapa rencana ini muncul. Salah satu alasan utamanya karena lahan di kota-kota besar sekarang makin susah dicari dan makin mahal.

Baca Juga:Super Junior Bakal Konser di Jakarta September 2025, Siap-Siap Nonton “Super Show 10”!PNS Wajib Laporkan Status Pernikahan, Jangan Sampai Kena Sanksi!

“Tentang luasan bangunan untuk rumah, tentu sangat terkait dengan persoalan lahan yang sempit dan susah di perkotaan, serta pertimbangan keterjangkauan harga dan daya beli atau kemampuan beli masyarakat secara umum,” kata Ari, Kamis (12/6/2025).

Menurut Ari, rumah subsidi yang lebih kecil kemungkinan besar bakal cocoknya buat keluarga muda. Misalnya pasangan yang baru nikah, belum punya anak, atau orang yang masih tinggal sendiri.

“Kalo tentang Idealnya asal rumah yang makin sempit itu ditata dan dikelola dengan baik, saya pikir masih cukup layak, tentu bagi keluarga-keluarga muda ya, yang belum punya anak, yang baru menikah, atau bahkan yang belum berkeluarga,” tambahnya.

Ari juga bilang, masyarakat Indonesia sebenarnya udah biasa dengan konsep rumah tumbuh. Jadi meskipun awalnya kecil, seiring waktu rumah bisa direnovasi, ditambah ruang, disesuaikan sama kebutuhan keluarga.

“Masyarakat kita di Indonesia juga terbiasa dengan rumah tumbuh. Sekarang mungkin masih type 18 m2, namun seiring pendapatannya yang naik, anaknya juga tambah, maka biasanya nanti rumahnya ikut direnovasi menyesuaikan dengan jumlah keluarga yang tinggal di rumah itu, sekaligus untuk semakin membuat nyaman dan ideal rumah tinggal keluarga mereka itu,” jelas Ari.

Masalahnya, ada aturan lama yang masih berlaku. Di Undang-Undang Perumahan sebelumnya, ukuran rumah subsidi minimal harus 21 m². Nah, ini yang bikin rencana baru agak mentok.

“Memang pasti aturan ini akan terkendala UU Perumahan yang lama, yang minimal harus berluas bangunan 21 m2. Maka HIMPERRA mengusulkan luas bangunan FLPP di kota-kota besar nanti minimal adalah 21 m2 dan tanah atau lahannya minimal 35-40 m2 biar memungkinkan untuk menambahkan kamar bila diperlukan nantinya,” sebut Ari.

Baca Juga:Liburan Naik Kereta Cepat? Whoosh Kasih Diskon Gede-Gedean Sampai 50%!Cara Gampang Cek Data Karyawan & Bantuan BSU Lewat SIPP BPJS Ketenagakerjaan

Karena itu, Himperra ngusulin kalau rumah subsidi di kota besar minimal luas bangunannya tetap 21 m², dan luas tanahnya sekitar 35–40 m². Supaya kalau suatu saat butuh nambah kamar atau ruang lain, masih ada space-nya.

0 Komentar