Yuliarso Gugat KONI Kota Cirebon Dan Bank BPR Cirebon – Video

Yuliarso Gugat KONI Kota Cirebon Dan Bank BPR Cirebon
0 Komentar

Yuliarso, mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Cirebon, menggugat KONI Kota Cirebon dan Bank BPR Cirebon ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 11/PDT/G/2025/PN.Cbn. Pokok permasalahannya terkait penggunaan nama Yuliarso untuk melakukan pinjaman dana ke Bank BPR Cirebon, yang diklaim digunakan untuk biaya operasional KONI, namun realisasinya tidak sesuai.

Yuliarso merasa dirugikan atas penggunaan namanya untuk pinjaman dana ratusan juta rupiah ke Perumda Bank BPR Cirebon oleh ketua KONI periode 2020-2024. Dana tersebut diklaim untuk kegiatan operasional KONI, namun realisasinya tidak sesuai. Oleh karena itu, Yuliarso mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon agar persoalan ini dapat diproses secara hukum dan diselesaikan melalui persidangan.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum yang ditunjuk oleh ketua KONI Kota Cirebon periode 2025-2029, Cecep Suhardiman, akan berupaya menyelesaikan perkara gugatan yang diajukan Yuliarso kepada KONI dan Bank BPR Cirebon. Proses persidangan ini telah berlangsung sejak Februari dan hingga kini belum selesai.

Baca Juga:Siswi Yang Alami Masalah Biaya Akan Sekolah Di SMAN 1 Kota Cirebon – VideoViral Kuwu Karangsari Sawer Di Diskotik – Video

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, majelis hakim sudah menerima kuasa hukum baru dari pihak KONI Kota Cirebon. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan karena pada sidang sebelumnya, pihak penggugat mengajukan keberatan terkait perbedaan kuasa hukum. Dalam persidangan tersebut, penggugat meminta ketegasan terkait gugurnya surat kuasa yang dibuat dalam satu surat kuasa, sehingga majelis hakim menyatakan akan menjadikannya bahan pertimbangan.

0 Komentar