Sebelumnya kejaksaan negeri Kabupaten Madiun sudah mengumumkan bahwa status penanganan kasus dugaan korupsi dua proyek kolam renang yang mangkrak tersebut, totalnya mencapai Rp1,5 miliar dan sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Proyek-proyek yang dimaksud adalah proyek kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, dan Desa Sukosari Kecamatan Dagangan.
Di tempat lain ada seorang kades yang diduga menipu nelayan dengan modus tebus bantuan perahu. korban diketahui bernama Nur Yaman dan Dihan yang berasal dari Desa Mantrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga:Wow! Cuma Modal HP Bisa Dapet Uang Tambahan, Kok Bisa?Rekomendasi Handphone Murah, Dijamin Gabikin Dompetmu Jebol
Pada Rabu 4 Juni 2025, 2 nelayan tersebut melaporkan oknum kades Mandra Jaya ke Satreskrim Polres Sukabumi.
Dengan didampingi kuasa hukumnya Efri Darlin M Dachi, Ratna Mustikasari, dan Rolan Benyamin P Hutabarat.
Mereka ditipu karena kades tersebut menawarkan bantuan untuk menebus perahu, Namun ternyata mereka dituntut untuk membayar hingga dua nelayan tersebut mengeluarkan uang puluhan juta, namun bantuan perahu yang dijanjikan oleh oknum kades tersebut tidak kunjung datang.