Polsek Gebang Berhasil Ungkap Pencurian Emas Antam 200 Gram – Video

Polsek Gebang Berhasil Ungkap Pencurian Emas Antam 200 Gram
0 Komentar

Petugas Unit Reskrim Polsek Gebang, Polresta Cirebon, berhasil meringkus pelaku pencurian dua ratus gram Emas Antam pada Sabtu siang. Pelaku, yang merupakan tetangga korban, masuk ke rumah menggunakan kunci yang biasa disimpan korban di tiang rumah. Aksi pelaku yang mengetahui persis area dalam rumah, bahkan terekam CCTV.

Beginilah aksi Jumhana, pelaku pencurian, saat beraksi di rumah Ari Wiryadi, tetangganya di Desa Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, pada awal Juni kemarin. Aksi pelaku tampak tenang setelah berhasil memasuki rumah menggunakan kunci yang biasa disimpan korban di tiang depan pintu. Berbekal obeng, pelaku mencongkel meja dan lemari, kemudian membawa kabur dua ratus gram Emas Antam, ponsel, dan uang tunai yang tersimpan di laci meja.

Berbekal rekaman CCTV itulah, petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Gebang Polresta Cirebon kemudian melakukan penyelidikan. Petugas meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pemilik rumah. Petugas kemudian mengamankan Jumhana di tempat persembunyiannya berikut barang bukti satu keping emas batangan, uang delapan belas juta sisa penjualan emas, dan ponsel milik korban.

Baca Juga:Warga Sedong Kidul Gotong Royong Aspal Jalan Secara Swadaya – VideoImron Sidak Kondisi Sport Center Yang Terkesan Tak Terurus – Video

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya menggondol dua keping emas seberat dua ratus gram milik Ari Wiryadi, tetangganya sendiri. Pelaku mengamati kebiasaan korban yang menyimpan kunci rumah di tiang, dan memanfaatkan momen saat korban meninggalkan rumah untuk melancarkan aksi pencuriannya. Bahkan, saat beraksi selama sepuluh menit, pelaku menggondol dua emas batangan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian empat ratus sepuluh juta rupiah.

Pelaku nekat membobol rumah tetangganya setelah terdesak kebutuhan ekonomi. Untuk mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

0 Komentar