Sinergi Tingkatkan PAD, Komisi II Sosialisasikan Perda Pajak – Video

Sinergi Tingkatkan PAD, Komisi II Sosialisasikan Perda Pajak
0 Komentar

Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka menggelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama BAPENDA, Satpol PP, camat, dan Kasi Trantib kecamatan. Kegiatan ini bertujuan mendorong sinergi antarperangkat daerah dalam menggali potensi pajak, khususnya pada sektor restoran, air tanah, dan parkir yang menjadi fokus utama penerapan perda di tahap awal.

Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka bersama BAPENDA, Satpol PP, para camat, dan Kasi Trantib kecamatan menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman serta mendorong optimalisasi pendapatan daerah.

Dalam sosialisasi tersebut, BAPENDA membagikan data wajib pajak dan potensi pajak kepada masing-masing kecamatan. Fokus awal pengawasan dan pemungutan akan diarahkan pada tiga jenis pajak, yaitu pajak restoran, pajak air tanah, dan pajak parkir.

Baca Juga:Sampah Di TPS Desa Setupatok Menggunung – VideoCamat Weru Anggap Kuwu Casmari Melanggar Etika – Video

Ketua Komisi II DPRD, Dasim Raden Pamungkas, meminta camat dan Kasi Trantib untuk mendata langsung kondisi di lapangan. Ia menekankan pentingnya validasi potensi agar target penerimaan pajak bisa tercapai secara maksimal. Selain itu, sejumlah masukan dari peserta turut memperkuat komitmen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Perda ini juga mulai berlaku bertahap sejak 2024 dan akan diterapkan penuh pada 2025 serta akan berlaku merata tanpa pengecualian bagi semua pelaku usaha. Selain itu, perda juga mengatur sanksi bagi yang tidak taat pajak, sebagai upaya penegakan hukum dan kepatuhan.

0 Komentar