RADARCIREBON.TV- Pada tahun 2025, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua bantuan sosial akan dimulai oleh pemerintah.
Untuk 16,5 juta keluarga penerima manfaat (KPM), penyaluran dimulai secara bertahap mulai Rabu, 28 Mei 2025, dengan total dana Rp10 triliun.
Menurut KOMPAS.TV, situs web cekbansos.kemensos.go.id sekarang memungkinkan orang-orang dengan KTP untuk mengetahui apakah mereka termasuk penerima bantuan untuk triwulan kedua, yang berlangsung dari April hingga Juni.
Baca Juga:Panduan Terkini Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Secara Online di Tahun 2025PPDB Jateng 2025 untuk Jenjang SMA/SMK Telah Dibuka: Cek Jadwal dan Simak Cara Daftarnya
1. Penyaluran bansos gunakan data DTSEN
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, juga dikenal sebagai Gus Ipul, mengatakan bahwa bansos kali ini didistribusikan lebih tepat sasaran dengan menggunakan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pembaruan data menunjukkan bahwa kondisi ekonomi keluarga telah dianggap membaik, sehingga sekitar 1,8 juta keluarga dihapus dari daftar penerima.
Rincian Jumlah Bansos PKH 2025 (Per 3 Bulan)
- Ibu hamil / Balita (0–6 tahun): Rp750.000
- Anak SD / sederajat: Rp 225.000
- Anak SMP / sederajat: Rp 375.000
- Anak SMA / sederajat: Rp 500.000
- Lansia ≥60 tahun / Disabilitas berat: Rp 600.000
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
2. Bansos BPNP April-Juni 2025
Sebanyak 18 juta keluarga menerima bantuan sebesar Rp 600.000 untuk belanja kebutuhan pokok melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Cara cek status penerima bansos
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Isi nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode keamanan -Klik “Cari Data”
- Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, status bantuan akan muncul. Jika tidak, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta”.
4. Bisa usul atau sanggah data
Warga dapat mengajukan permohonan melalui fitur “Usul” jika mereka merasa berhak menerima tetapi belum terdaftar. Selain itu, warga juga dapat menyanggah penerima yang dianggap tidak layak melalui fitur “Sanggah” yang tersedia.
Bantuan diberikan melalui bank milik negara (Himbara) atau kantor pos, tergantung wilayah.