“Berdasarkan pengakuan Kuwu Casmari, uang yang digunakan untuk menyawer di tempat hiburan malam tersebut merupakan uang pribadi dan bukan anggaran dana desa atau anggaran desa lainnya,” kata Dani kepada awak media.
Dani menegaskan, meski dari segi regulasi tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu yang dilanggar, namun, sebagai pejabat publik DPMD perlu mengingatkan Casmari agar ke depannya menjaga muruah kuwu.