Pembahasan draft aturan tersebut salah satunya tentang batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak.
Luas tanah paling rendah adalah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas bangunan paling rendah adalah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.
Meski begitu, ketentuan luas tanah di atas disebut masihembutuhkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Baca Juga:Kepergian Gustiwiw, Dunia Maya Kehilangan Sosok InspiratifInnalilahi: Penyebab Meninggalnya Gustiwiw Diduga Karena Serangan Jantung Mendadak
Batas minimal dan maksimal luas rumah subsidi sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan (Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023).
Di dalamnya tertulis bahwa rumah umum tapak memiliki luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas lantai paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi. Bagaimana menurutmu?