RADARCIREBON.TV- Ada kabar penting nih buat kamu yang jadi peserta BPJS Kesehatan. Mulai Juli 2025, sistem kelas 1, 2, dan 3 bakal resmi dihapus dan diganti dengan sistem baru yang namanya KRIS alias Kelas Rawat Inap Standar.
Tapi tenang, walau sistemnya berubah, besaran iuran per bulannya masih sama seperti sebelumnya. Soalnya aturan hukum soal iuran belum berubah, masih pakai Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
“Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Iuran BPJS Kesehatan per 17 Juni 2025 (Masih Berlaku)
Baca Juga:J-Hope Rilis Lagu Baru & Tutup Tur Solo, Semua Member BTS Muncul di Konser!Program Beasiswa Garuda Resmi Gantikan BIM, Fokus Cetak Talenta Global
Berikut daftar iuran berdasarkan jenis peserta:
Peserta Mandiri (Pekerja bukan penerima upah):
- Kelas 3: Rp 35.000/bulan (dengan bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000)
- Kelas 2: Rp 100.000/bulan
- Kelas 1: Rp 150.000/bulan
Peserta Penerima Upah (pegawai swasta, BUMN, ASN, TNI/Polri):
5% dari gaji, dibagi:
- 4% dibayar pemberi kerja
- 1% dibayar karyawan
Iuran untuk anggota keluarga tambahan (anak ke-4, orang tua, mertua):
- 1% dari gaji per orang
Penerima Bantuan Iuran (PBI):
- 100% dibayarin pemerintah
Veteran dan Perintis Kemerdekaan:
- 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun(dibayar pemerintah juga)
Sistem KRIS Itu Apa Sih?
KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) ini adalah sistem rawat inap baru yang bakal menggantikan kelas 1, 2, dan 3. Tujuannya biar fasilitas kesehatan lebih merata dan adil buat semua orang.
Tapi masalahnya, kalau nanti iuran disamaratakan, misalnya semua orang—mau kaya atau miskin—bayar Rp 70.000, ini dikhawatirkan bisa berat buat masyarakat kurang mampu.
“Yang jelas kami sampaikan kalau iurannya sama, iurannya ya, katakanlah Rp 70.000 (untuk) miskin dan kaya Rp 70.000. Itu menyalahkan prinsip kesejahteraan sosial,” ujar Ghufron.
Makanya, BPJS tetap pakai konsep gotong royong, di mana yang mampu bantu yang kurang mampu.
Baca Juga:Kursi Ikonik 'Van Gogh Chair' di Museum Italia Rusak! Dua Pengunjung Kabur Usai Foto-FotoKTP Kamu Dipakai Buat Pinjol Ilegal? Tenang, Ini 4 Cara Mengatasinya!
Bedanya Kelas 1, 2, dan 3 (Sebelum KRIS Berlaku)
- Kelas 1: Isi 2–4 orang per kamar, bisa upgrade ke VIP (bayar selisihnya sendiri)
- Kelas 2: Isi 3–5 orang, juga bisa naik kelas kalau mau
- Kelas 3: Isi 4–6 orang, biasanya paling banyak dipakai
Kalau kamu mau bayar iurannya, bisa lewat:
- Aplikasi Mobile JKN
- M-Banking atau dompet digital
- Minimarket terdekat
- Atau langsung ke kantor BPJS