RADARCIREBON.TV- Penjara adalah sebuah fasilitas negara dimana merupakan tempat seorang ditahan secara paksa dan kehilangan kebebasan, biasanya sebagai hukuman atas tindak pidana atau sebagai tahanan sementara.
Biasanya orang-orang masuk penjara karena melakukan tindak pidana atau kejahatan yang melanggar hukum.
Sehingga mereka dijeblosankan ke dalam penjara, untuk tujuan utama sebagai hukuman, pencegahan, ataupun ketidakmampuan untuk melakukan kejahatan lagi dan rehabilitasi bagi narapidana. seperti kasus di bawah ini.
Baca Juga:Bosen Pake Motor Matic? Ini Rekomendasi Motor Cruiser Dengan Harga TerjangkauAnda Berzodiak Gemini? Pas Banget, Ada Ramalan Karir, Keuangan dan Asmara Anda Tahun ini
Tindakan meminjamkan KTP untuk kredit motor, apalagi jika pelaku kabur, adalah tindakan yang sangat beresiko dan dapat menimbulkan masalah hukum. Anda bisa dianggap terlibat dalam tindak pidana, terutama jika terjadi wanprestasi (kredit macet).
Poniman merupakan Warga desa Papringan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Ia dijatuhi vonis 2 tahun penjara gara-gara meminjamkan kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya, kepada temannya untuk mengajukan kredit motor.
Kronologi Poniman Divonis 2 Tahun Penjara
Poniman adalah seorang warga yang mendapatkan vonis 2 tahun penjara, setelah dirinya meminjamkan KTP untuk kredit motor.
Awalnya Poniman dijanjikan uang sebesar Rp1,4 juta oleh temannya yang bernama Kartiman, apabila Poniman mau meminjamkan KTP untuk diajukan sebagai debitur pembelian sepeda motor Vario 160 CC.
Tidak hanya itu, bahkan Poniman juga dijanjikan tidak perlu membayar cicilan setiap bulannya, karena semua biaya kredit tersebut akan ditanggung oleh Kartiman.
Bahkan Saat survei kelolosan kredit, surveyor dari lembaga pembiayaan datang ke rumah Poniman didampingi langsung oleh Kartiman.
Saat Motor tiba di rumah Poniman, Kartiman langsung mengambil motor tersebut, dan memberi uang kepada Poniman sesuai dengan jumlah yang ia janjikan.
Baca Juga:Gamers Wajib Tau, Ada Game Penghasil Saldo Dana 2025Bosen di Rumah dan Mau jalan-jalan? Berikut Adalah Rekomendasi Wisata Cirebon Yang Wajib Anda Kunjungi
Namun Kartiman tidak membayarkan cicilan motor tersebut sesuai perjanjiannya, bahkan kartiman menghilang hingga saat ini dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Karena ketidaktanggungjawaban Kartiman, akhirnya Poniman yang menanggung konsekuensi hukum.
Majelis hakim pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta kepada Poniman.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta Poniman dihukum hanya selama 1 tahun 6 bulan.
Bahkan juru bicara pengadilan Negeri Lumajang I Gede Adhy Gandha Wijaya mengatakan bahwa, Poniman dianggap terbukti telah melakukan penggelapan kendaraan yang belum lunas.
Ketika masih dicicil, sepeda motor tersebut dianggap masih disewa, sedangkan pembeli sudah dianggap telah melakukan pembelian jika pembayaran sudah lunas.
Lembaga pembiayaan mengalami kerugian sebesar Rp38.939.996 akibat perbuatan dari Poniman.
Pada hari Selasa 10 Juni 2025 di pengadilan negeri Lumajang, Gandha mengatakan “betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa” ujarnya.
Baik Poniman ataupun jaksa penuntut umum semuanya menerima putusan dari majelis hakim, namun hingga saat ini Kartiman masih dalam pencarian dan berharap agar segera ditemukan untuk mempertanggungjawabkan hal yang ia lakukan.