Ketika masih dicicil, sepeda motor tersebut dianggap masih disewa, sedangkan pembeli sudah dianggap telah melakukan pembelian jika pembayaran sudah lunas.
Lembaga pembiayaan mengalami kerugian sebesar Rp38.939.996 akibat perbuatan dari Poniman.
Pada hari Selasa 10 Juni 2025 di pengadilan negeri Lumajang, Gandha mengatakan “betul tadi sudah diputus 2 tahun, lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa” ujarnya.
Baik Poniman ataupun jaksa penuntut umum semuanya menerima putusan dari majelis hakim, namun hingga saat ini Kartiman masih dalam pencarian dan berharap agar segera ditemukan untuk mempertanggungjawabkan hal yang ia lakukan.