Sampai Kapan Debt Collector Pinjol Tagih dan Kejar Nasabah? Jangan Panik! Ini Jawabannya

debt collector
Sampai kapan debt collector pinjol kejar nasabah? Foto: Freepik / tangkapan layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Bagi para pengguna pinjaman online (pinjol) yang terancam gagal bayar (galbay), mereka pasti akan sangat khawatir ditagih oleh field collection dan debt collector.

Bahkan kini ada trend sengaja gagal bayar (galbay) utang pada pinjaman online yang marak di masyarakat?

Sebenarnya sampai kapan Debt Collector mengejar nasabah pinjol yang tagihannya tertunggak, atau belum mau membayar angsuran?

Baca Juga:2 Cara Mudah Membuat Video AI dengan Google Veo 3, Bisa Mengunakan Flow dan GeminiGoogle VEO 3, Bikin Video AI Hanya Dengan Tulisan, Hasilnya Bikin Netizen Melongo

Ada beberapa hal yang wajib diketahui tentang Debt Collector saat ingin menagih angsuran kepada nasabah pinjol:

1. Dilarang Melakukan Penagihan Dengan Cara Intimidasi

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) OJK 19 SEOJK.06/ 2023 dalam proses penagihan, perusahaan Fintech memang dilarang menggunakan ancaman dalam bentuk intimidasi, atau melakukan hal negatif lainnya dalam proses penagihan kepada nasabah.

2. Penagihan Harus Kepada Peminjam

Debt Colector tidak diperkenankan melakukan penagihan selain peminjam atau penerima dana pinjol. Jadi memang tidak dibenarkan bila Debt Collector sampai menagih kepada kerabat atau rekan nasabah yang melakukan pinjaman.

3. Maksimal Waktu Penagihan

Penagihan pinjaman kepada nasabah dimulai pada pukul 08.00 pagi sampai pukul 20.00 malam sesuai dengan Surat Edaran (SE) OJK pada bagian XI Poin 5.

4. Debt Colector Dilarang Melakukan Penagihan Jika Sudah Gagal Bayar Lebih dari 90 Hari

Pada lampiran 3 SK poin C tertulis setiap penyedia layanan pinjol dilarang melakukan penagihan kepada debitur,.jika yang bersangkutan sudah gagal bayar selama lebih dari 3 bulan atau 90 hari.

Jadi masa menagih hutang pinjol kepada nasabah hanya bisa berlangsung sampai 90 hari. Akan tetapi bukan berarti utang-utang pinjol tersebut bisa ikut terhapus secara otomatis.

Sesuai dengan point C angka 4, selain melakukan penagihan pada pihak ketiga yang sudah galbyai lebih dari 90 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

Baca Juga:Maxfort TAC-ROV: Inovasi Mobil Lokal, Siap Tembus Pasar Asia TenggaraNggak Banyak Yang Tahu, Inilah Beberapa Manfaat Tomat Untuk Diet Sehat

Perusahaan layanan Pinjaman Daring (Pindar) berhak mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berhutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan Fintech bisa melakukan penagihan lewat pihak ketiga pada nasabah yang sudah gagal bayar. Namun harus sesuai dengan etika dan peraturan yang berlaku.

Menurut Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) Entjik S Djafar, sengaja melakukan gagal bayar utang pinjol bukanlah solusi menyelesaikan masalah.

“Apapun ceritanya, yang namanya kredit atau pinjaman itu wajib dibayar. Jadi kami akan tetap melakukan penagihan,” katanya.

0 Komentar