Walikota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan bahwa galian C di Argasunya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Bahkan, pada awal Juni lalu, ia sudah meninjau lokasi dan menyarankan agar ditutup karena membahayakan.
Walikota Cirebon, Effendi Edo, bersama jajaran Forkopimda, langsung turun ke lokasi galian C penambangan pasir ilegal di Kedung Jumbleng, Argasunya, Kota Cirebon yang longsor. Padahal, pada awal Juni lalu, Forkopimda sudah melakukan peninjauan dan menyarankan untuk ditutup karena membahayakan.
Pasalnya, dari segi perizinan, tidak ada izin resmi dari pemerintah. Namun, masyarakat tetap melakukan aktivitas penambangan pasir secara diam-diam, hingga menyebabkan bencana longsor dan menimpa korban.
Baca Juga:Napak Tilas Spiritualitas Sunan Gunungjati Cirebon – VideoDisdamkarmat Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran Di Desa Sarabau – Video
Pemerintah memastikan galian ini ilegal dan dilarang untuk beroperasi. Ke depan, pemerintah harus melakukan tindakan tegas, seperti melakukan penutupan akses masuk ke lokasi galian.
Proses evakuasi dilakukan hingga sore hari, dengan menurunkan alat berat untuk bisa menemukan kedua korban yang diduga tertimbun longsoran. Petugas berhasil menemukan korban yang tertimbun longsor.