Peringatan!! Kanwil DJP Bakal Tegas, Rekening Penunggak Pajak Siap-siap Diblokir

Pemblokiran Rekening
Pemblokiran Rekening besar-besaran akan dilakukan tahun 2025 ini. Foto: Radar Surabaya/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

Sementara itu, untuk tata cara pemblokiran sudah diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023, tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Namun penanggung pajak yang rekeningnya diblokir masih berkesempatan untuk melunasi tunggakan pajaknya, hal ini disampaikan oleh Wanda.

Bahkan Wanda juga menegaskan bahwa penagihan pajak tersebut merupakan suatu bentuk keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Anda PNS Atau PPPK dan Ingin Ajukan Pinjaman Tanpa Jaminan? Ajukan Saja Melalui Bank BSIAnda Ingin Membuka Usaha Tapi Belum Menemukan Ide? Ini Dia Rekomendasi Usaha Yang Menjanjikan dan Berguna Diha

Wanda berharap bahwa penegakan hukum tersebut tentunya dapat mendorong wajib pajak lainnya, untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga hal seperti sekarang tidak akan terjadi lagi.

0 Komentar