RADARCIREBON.TV- Kebijakan baru dari Eri Cahyadi, dimana pembatasan jam malam untuk para anak-anak agar mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Resmi, walikota Surabaya Eri Cahyadi memberlakukan peraturan baru, dimana hal tersebut merupakan pembatasan jam malam bagi anak-anak, yang bertujuan untuk menghindari risiko dari pergaulan bebas dan hal lainnya.
Aturan Baru Eri Cahyadi
Eri Cahyadi menjelaskan mengenai kebijakan yang ia keluarkan tersebut bertujuan untuk membatasi seluruh aktivitas anak dibawah 18 tahun, di luar rumah pada malam hari yang berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Baca Juga:Kabar Terbaru, iPhone 16 Turun Harga. Pecinta iPhone Pasti GembiraKabar Baik, Kini Ada Pinjaman Tanpa Jaminan Dari Bank BSI dan BRI Khusus Guru Pemilik Serdik
Kebijakan yang dikeluarkan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, tentang pembatasan jam malam bagi anak yang berada di Kota Surabaya.
Kebijakan tersebut tentu saja menjadi langkah konkret pemerintah kota Surabaya untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak, dengan tujuan untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Senin 23 Juni 2025 Eri Cahyadi mengatakan “Aturan ini menghindarkan anak dari risiko pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan segala bentuk kekerasan” ujarnya di balai Kota Surabaya.
Selain itu Eri Cahyadi juga mengatakan bahwa kebijakan jam malam ini diharapkan dapat membantu anak-anak untuk berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal.
Dan sebagai bagian dari jaringan Global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, Kota Surabaya berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.
Akan tetapi Eri Cahyadi menambahkan bahwa ada beberapa pengecualian bagi anak yang dibolehkan berada di luar rumah, seperti anak yang sedang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, acara keagamaan dan sosial, dan juga atas izin dari orang tuanya.
Selama jam malam, anak tidak dibenarkan untuk melakukan atau beraktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua, melakukan aktivitas yang mengarah ke tindak kriminalitas, atau mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja seperti komunitas punk, gangster, balap liar, NAPZA dan lain-lainnya.