Selain KDM, Eri Cahyadi Juga Berlakukan Jam Malam di Surabaya Untuk Anak-Anak

Aturan Jam Malam Eri Cahyadi
Walikota Surabaya mengeluarkan aturan pembatasan jam malam untuk anak. Foto: Radar Surabaya/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Kebijakan baru dari Eri Cahyadi, dimana pembatasan jam malam untuk para anak-anak agar mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Resmi, walikota Surabaya Eri Cahyadi memberlakukan peraturan baru, dimana hal tersebut merupakan pembatasan jam malam bagi anak-anak, yang bertujuan untuk menghindari risiko dari pergaulan bebas dan hal lainnya.

Aturan Baru Eri Cahyadi

Eri Cahyadi menjelaskan mengenai kebijakan yang ia keluarkan tersebut bertujuan untuk membatasi seluruh aktivitas anak dibawah 18 tahun, di luar rumah pada malam hari yang berlaku mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Baca Juga:Kabar Terbaru, iPhone 16 Turun Harga. Pecinta iPhone Pasti GembiraKabar Baik, Kini Ada Pinjaman Tanpa Jaminan Dari Bank BSI dan BRI Khusus Guru Pemilik Serdik

Kebijakan yang dikeluarkan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025, tentang pembatasan jam malam bagi anak yang berada di Kota Surabaya.

Kebijakan tersebut tentu saja menjadi langkah konkret pemerintah kota Surabaya untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak, dengan tujuan untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Senin 23 Juni 2025 Eri Cahyadi mengatakan “Aturan ini menghindarkan anak dari risiko pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan segala bentuk kekerasan” ujarnya di balai Kota Surabaya.

Selain itu Eri Cahyadi juga mengatakan bahwa kebijakan jam malam ini diharapkan dapat membantu anak-anak untuk berkonsentrasi pada belajar dan beristirahat secara optimal.

Dan sebagai bagian dari jaringan Global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, Kota Surabaya berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak.

Akan tetapi Eri Cahyadi menambahkan bahwa ada beberapa pengecualian bagi anak yang dibolehkan berada di luar rumah, seperti anak yang sedang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, acara keagamaan dan sosial, dan juga atas izin dari orang tuanya.

Selama jam malam, anak tidak dibenarkan untuk melakukan atau beraktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua, melakukan aktivitas yang mengarah ke tindak kriminalitas, atau mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja seperti komunitas punk, gangster, balap liar, NAPZA dan lain-lainnya.

Baca Juga:Mantap! Bisa Hasilkan Uang Ratusan Ribu Hanya Modal AplikasiJadi Driver Online Bisa Hasilkan Hingga Belasan Juta, Kok Bisa? Ini Caranya, Wajib Tahu

Dengan kebijakan yang sudah diatur tersebut, maka anak-anak dilarang keras untuk melakukan aktivitas di luar rumah dan juga berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan dari orang tua masing-masing, terutama yang berpotensi mengarah ke tindakan kriminalitas.

“Anak juga dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, atau di jalanan” lanjut Eri dengan tegas.

Anak yang melanggar aturan akan ditangkap dengan pendekatan persuasif dan edukatif, serta mereka akan diberikan pembinaan bersama orang tua atau penanggung jawabnya.

Sanksi lain yang dapat diberikan termasuk kewajiban mengikuti program Rumah Perumahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS). Untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus, akan dilakukan koordinasi dengan kepolisian Resor Surabaya dan instansi terkait.

Oleh sebab itu pemerintah kota (Pemkot) Surabaya menyerukan pembinaan dan pengawasan bersama dalam penerapan jam malam melalui beberapa upaya, diantaranya adalah menghidupkan kembali program sistem keamanan lingkungan (Siskamling) atau Jogo Tonggo Suroboyo di masing-masing wilayah, dengan fokus pada perlindungan anak.

Tidak sampai disitu, orang tua juga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada anak terkait pencegahan dan konsekuensi hukum dari kenakalan remaja pergaulan bebas, minuman keras, narkotika, psikotropika, zat adiktif lain serta segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Tokoh agama atau tokoh pemuda dan masyarakat pun diharapkan dapat berpartisipasi dalam pengawasan dan pembinaan yang ramah anak.

Pemerintah daerah dan seluruh stakeholder terkait bertanggung jawab terhadap sosialisasi, implementasi dan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala, sehingga program tersebut dapat berjalan dengan lancar dan anak-anak dapat terlindungi.

0 Komentar