Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama periode Mei hingga 25 Juni 2025.
Dalam operasi yang berlangsung selama dua bulan terakhir ini, petugas berhasil mengungkap 26 kasus narkotika dan obat-obatan keras terbatas, serta menangkap 28 tersangka.
Dari ke-28 tersangka, dua di antaranya adalah perempuan dalam kasus penjualan obat keras terbatas tanpa izin edar. Keduanya berinisial S, yang merupakan ibu rumah tangga.
Baca Juga:Turnamen Sepakbola Tarkam Desa Kudumulya Sedot Animo Peserta – VideoPelatihan Dan Sertifikasi Operator Forklift – Video
Kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 20 kasus obat keras terbatas, 5 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan 1 kasus penyalahgunaan tembakau sintetis. Kasus-kasus ini terjadi di beberapa lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Cirebon.
Barang bukti yang diamankan selama Mei-Juni 2025 yaitu narkotika jenis sabu seberat 3,95 gram, tembakau sintetis seberat 4,84 gram, dan obat keras terbatas sebanyak 14.607 butir, serta barang bukti lainnya.
Para tersangka dalam melakukan aksinya masih menggunakan cara lama, yakni sistem COD (Cash On Delivery) dan transaksi langsung.