RADARCIREBON.TV- Belakangan ini beredar kabar kalau pemerintah bakal minta platform e-commerce (kayak Tokopedia, Shopee, dkk) buat memotong pajak dari para pedagang online. Tapi tenang, ini masih rencana, ya—belum ada aturan resminya yang keluar.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) pun buka suara soal kabar ini. Kata Sekjen idEA, Budi Primawan, mereka juga belum bisa kasih komentar teknis karena aturannya belum diketok.
Tapi katanya sih, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) udah mulai ngobrol-ngobrol sama para marketplace buat persiapan awal.
Baca Juga:Heboh! Kafe di China Sajikan Kopi Unik Campur Usus BabiPengguna iPhone Kesal, HP Mahal Malah Dibanjiri Iklan!
Menurut Budi, hal yang paling penting sekarang adalah nyiapin ekosistemnya dulu—mulai dari sistem yang oke, bantuan teknis, sampai komunikasi yang jelas ke para seller, terutama UMKM.
“Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital. Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller,” jelasnya.
Makanya, idEA berharap penerapan aturan ini jangan asal gas. Harus bertahap dan hati-hati. Yang perlu disiapkan bukan cuma sistem e-commerce-nya, tapi juga UMKM-nya, infrastruktur pemerintah, dan sosialisasi ke masyarakat biar nggak bikin bingung atau panik.
“Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional,” kata Budi.
Budi juga bilang kalau idEA siap kerja bareng DJP buat dukung aturan perpajakan yang transparan dan adil, tapi tetap nggak nyusahin pelaku UMKM.
Intinya, mereka akan tetap patuh dan ikut aturan demi ekosistem e-commerce yang sehat dan berkelanjutan.
Oh ya, sebelumnya sempat juga dilaporkan oleh Reuters kalau pemerintah lagi nyiapin aturan baru soal pajak buat penjual online.
Baca Juga:Squid Game 3 Sebentar Lagi Tayang, Seoul Gelar Pawai Meriah Bareng Para Pemainnya!Suga BTS Bangun Pusat Terapi Autisme Rp59 M, ARMY Ikut Berdonasi!
Kabarnya, e-commerce bakal diminta motong pajak 0,5% dari penjual yang omzetnya antara Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar per tahun.
Tujuan aturan ini sih katanya buat ningkatin pemasukan negara, sekaligus biar perlakuan antara toko online dan toko fisik lebih seimbang.
Tapi dari kabar yang beredar, beberapa platform e-commerce sempat keberatan karena khawatir beban administrasinya jadi lebih berat buat penjual.
Aturannya sendiri kabarnya bakal diumumkan secepatnya bulan depan. Jadi, buat kamu para seller online, terutama yang omsetnya udah lumayan, mungkin perlu siap-siap dari sekarang, ya!