Hasil Penerimaan Murid Baru Kota Bogor 2025 Jenjang SMP Telah Diumumkan 1 Juli 2025

foto:smpb.kotabogor.go.id
foto:smpb.kotabogor.go.id
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bogor 2025 jenjang SMP telah diumumkan pada 1 Juli 2025 mulai pukul 14.00 WIB. Setelah itu, calon murid yang lolos wajib melakukan daftar ulang.

Daftar ulang SPMB SMP Kota Bogor 2025 dapat dilakukan pada tanggal 2-4 Juli 2025 mulai pukul 07.30 hingga 14.30 WIB. Tahap ini penting untuk memastikan calon murid resmi diterima sebagai murid baru.

“Selamat untuk Calon Murid Baru yang Diterima. Selanjutnya Anda Wajib Daftar Ulang ke sekolah tujuan pada tanggal 2-4 Juli 2025 mulai pukul 07.30 s.d. 14.30 WIB dengan membawa bukti penerimaan dan berkas asli,” bunyi pengumuman SPMB Kota Bogor, dikutip pada Rabu (2/7/2025).

Baca Juga:Belum Lolos SPMB 2025? Cek Dulu Strategi Daftar Ulang di Tahap Kedua!Penting! Begini Arti dan Penjelasan Status Layak di Berkas Pendaftaran SPMB 2025

Sebelum melakukan daftar ulang ke sekolah tujuan, calon murid baru wajib membawa berkas asli pendaftaran dan bukti diterima sebagai murid baru.

Selengkapnya, berikut ini syarat dokumen yang dibawa ke sekolah tujuan berdasarkan jalur masuk yang dipilih.

Syarat Umum

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Lahir/ Surat Kenal Lahir/ KIA
  • Ijazah/ Surat Keterangan Lulus (SKL)/ Kartu Ujian
  • Surat Keterangan tidak sedang bersekolah (untuk lulusan sebelum tahun 2025)

Syarat Khusus

Jalur Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu

  • Kartu keikutsertaan yang aktif dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
  • Surat pernyataan dari ketua yayasan dan disahkan oleh Dinsos, disertai foto calon murid baru di depan panti asuhan dimana calon murid baru tinggal;
  • SPTJM orang tua/wali calon murid.

Jalur Afirmasi Disabilitas/ABK

  • Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis; dan/atau surat keterangan dari psikolog;
  • Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
  • Foto calon murid baru di depan rumah sesuai dengan alamat di kartu keluarga;SPTJM orang tua/wali calon murid.

Jalur Mutasi Pindah domisili karena tugas orangtua

  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali;
  • Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang atau kartu keluarga terbaru;
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal 2 Juni 2025.
  • SPTJM orang tua/wali calon murid.
0 Komentar