Komitmen jajaran Kepolisian Resor (Polres) Majalengka dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam kurun waktu dua bulan, yaitu Mei dan Juni 2025, Polres Majalengka berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 14 orang tersangka.
Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap 11 kasus narkotika dan obat keras selama Mei hingga Juni 2025. Sebanyak 14 orang ditangkap, terdiri dari 13 pria dan 1 wanita.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menjelaskan bahwa kasus yang ditangani meliputi 6 kasus sabu, 1 kasus tembakau sintetis, dan 4 kasus obat keras tanpa izin edar. Modus yang digunakan pelaku bervariasi, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung atau Cash On Delivery (COD).
Baca Juga:BBWS Cimancis Tak Respon Usulan Normalisasi Sungai – VideoKabel Telekomunikasi Semrawut Di Jalan Tuparev Dirapikan – Video
Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pelajar, mahasiswa, buruh, hingga anggota Polri. Adapun barang bukti yang disita meliputi sabu 47,98 gram, tembakau sintetis 2,77 gram, dan 2.059 butir obat keras berbagai jenis.
Sementara itu, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk kasus narkotika, mereka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4-5 tahun penjara. Sedangkan untuk obat keras tanpa izin, dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.