Satreskrim Polresta Cirebon Ringkus Pelaku Pencurian Emas – Video

Satreskrim Polresta Cirebon Ringkus Pelaku Pencurian Emas
0 Komentar

Petugas Satreskrim Polresta Cirebon meringkus pelaku pencurian dua ratus gram emas Antam pada Rabu pagi. Pelaku, yang merupakan tetangga korban, masuk dengan menggunakan kunci yang biasa disimpan korban di tiang rumah. Bahkan, aksi pelaku yang mengetahui persis area dalam rumah, terekam CCTV.

Inilah CCTV pelaku pencurian saat beraksi di rumah Ari Wiryadi, tetangganya di Desa Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, pada awal Juni kemarin. Aksi pelaku tampak tenang setelah berhasil memasuki rumah menggunakan kunci yang biasa disimpan korban di tiang depan pintu. Berbekal obeng, pelaku pun mencongkel meja dan lemari, kemudian membawa kabur dua ratus gram emas Antam, handphone, dan uang tunai yang tersimpan di laci meja.

Kepolisian Unit Reskrim Polresta Cirebon meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk pemilik rumah. Petugas kemudian mengamankan Jumhana di tempat persembunyiannya berikut barang bukti satu keping emas batangan, uang delapan belas juta sisa penjualan emas, dan handphone milik korban.

Baca Juga:Sempadan Sungai Di Desa Pamengkang Jadi Tempat Pembuangan Sampah – VideoCemas Perbaikan Jalan Mundu – Pamengkang Di 2025 Dialihkan – Video

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya menggondol dua keping emas seberat dua ratus gram milik Ari Wiryadi, tetangganya sendiri. Pelaku mengamati kebiasaan korban yang menyimpan kunci rumah di tiang dan memanfaatkan momen saat korban meninggalkan rumah untuk melancarkan aksi pencuriannya. Bahkan, saat beraksi selama sepuluh menit, pelaku menggondol dua emas batangan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian empat ratus sepuluh juta.

Pelaku nekat membobol rumah tetangganya setelah terdesak kebutuhan ekonomi. Untuk mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

0 Komentar