Gas Elpiji 3 Kg Bakal Satu Harga, Begini Penjelasannya!

foto
ilustrasi/ pixabay
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lagi nyiapin aturan baru soal distribusi gas LPG 3 kilogram (yang bersubsidi itu, loh). Nantinya, harga gas melon ini bakal disamaratakan di semua daerah, biar gak ada lagi yang ngerasa dirugiin.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, bilang mereka nemuin perbedaan harga LPG 3 kg yang cukup jauh di lapangan.

Bahkan, di satu daerah ada yang jual sampai Rp 50 ribu per tabung! Padahal, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah itu cuma sekitar Rp 14 ribuan.

Baca Juga:Sewa Lapangan Padel Resmi Kena Pajak 10% – Termasuk Futsal, Gym, Sampai Kolam RenangKode Redeem FC Mobile 3 Juli 2025: Banyak Hadiah Gratis, Buruan Klaim!

“Di setiap daerah kan beda-beda. Jadi harga yang ditetapkan pemerintah itu justru rangenya itu sangat tinggi. Itu ada di satu daerah itu harga LPG itu bisa Rp 50.000 per tabung. Jadi padahal itu kan kalau harga yang ditetapkan oleh pemerintah, HET-nya misalnya Rp 14.000,” kata Yuliot waktu di DPR RI, Kamis (3/7/2025).

Penyebabnya? Kata dia, rantai distribusinya terlalu panjang. Banyak banget yang ‘ambil bagian’ sebelum gas itu sampai ke tangan warga. Nah, karena itu, pemerintah mau bikin sistem harga satuan yang lebih adil, dihitung dari biaya transportasi tiap daerah.

Jadi, nanti harga gas 3 kg ini bakal disamaratakan dari tingkat pangkalan sampai pengecer, biar kamu di kota maupun di kampung tetap bisa beli dengan harga yang wajar.

“HET-nya ada. Tapi masyarakat yang saya sampaikan tadi bisa mendapatkan harga (sama),” tambah Yuliot.

Aturan barunya bakal dimasukin ke revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 yang mengatur soal penyediaan, distribusi, dan penetapan harga gas LPG 3 kg.

Tujuannya? Supaya subsidi gas ini bener-bener nyampe ke orang-orang yang berhak, gak bocor ke mana-mana, dan harga di masyarakat juga gak jomplang antarwilayah.

0 Komentar