Ditpolairud Jabar mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana illegal fishing dengan menyelundupkan 50 ekor benih lobster di Jalan Tol Cipali KM 137, Desa Cikawi, Kecamatan Trisi, Kabupaten Indramayu, pada Kamis sore.
Kedua terduga pelaku, berinisial ID dan MP, diamankan tanpa perlawanan di Tol Cipali. Mereka kedapatan membawa 50 ekor benih lobster menggunakan mobil roda empat. Benih lobster tersebut dibawa dari Kebumen, Jawa Tengah, menuju Tangerang, dengan tujuan akhir diselundupkan ke luar negeri.
Kini, barang bukti berupa 50 benih lobster beserta boks dan mobil yang digunakan telah diamankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda satu miliar lima ratus juta rupiah.