Sekdes Cipaku Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Detail Lengkap Kasus Korupsi Sekdes Cipaku

Sekdes Cipaku Korupsi untuk beli diamond ML
Sekdes Cipaku Majalengka ditahan Kejaksaan karena korupsi untuk judol dan beli diamond mobile legend
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kasus korupsi yang melibatkan Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mencuat ke publik setelah warga mencurigai hilangnya dana desa yang seharusnya digunakan untuk bantuan dan pembangunan.

Sekdes berinisial MGS (Muhammad Gian Gandana Sukma) terbukti menyalahgunakan anggaran desa hingga mencapai Rp513.699.732. Uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan desa, melainkan untuk bermain judi online (slot, togel), top-up diamond Mobile Legends, hingga aktivitas trading bodong.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Majalengka, praktik korupsi ini dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Baca Juga:Terlalu!! Sekdes Cipaku Majalengka Gunakan Setengah Miliar Dana Desa Untuk Judol dan Top Up Diamond MLMencegah Penyalahgunaan Dan Korupsi Dana Desa – Video

Dana yang semestinya disalurkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Pendapatan Asli Desa (PADes), serta program ketahanan pangan, ditransfer oleh MGS ke rekening pribadinya dengan dalih administrasi kegiatan.

Ketika realisasi dana tak kunjung dirasakan masyarakat, sejumlah warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai curiga. Mereka menelusuri aliran dana dan mencatat bahwa sejumlah kegiatan desa tidak berjalan, sementara bantuan tidak tersalurkan.

Warga akhirnya melakukan aksi demo besar-besaran pada 14 April 2025, menuntut transparansi dan pertanggungjawaban Sekdes.

Dalam rapat resmi yang dihadiri BPD, aparat desa, dan Muspika, MGS secara terbuka mengakui perbuatannya, menyebut bahwa uang tersebut digunakan untuk “coba-coba” judi online, hingga terbiasa bermain dan akhirnya kecanduan.

Menanggapi kasus ini, Bupati Majalengka, Eman Suherman, memerintahkan Inspektorat melakukan audit dan verifikasi menyeluruh.

Laporan tersebut menjadi dasar Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan MGS sebagai tersangka. Total kerugian negara ditetapkan sebesar Rp513 juta, namun hanya sekitar Rp65 juta yang berhasil dikembalikan oleh tersangka.

Sisanya, yakni lebih dari Rp448 juta, tidak dapat dipulihkan karena telah habis digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.

Baca Juga:Laptop Chromebook Jadi Sorotan Gara-Gara Kasus Korupsi di KemendikbudKejagung Periksa Nadiem Makarim Kasus Dugaan Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Sebanyak 72 dokumen transaksi keuangan desa dijadikan barang bukti, dan 11 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Pada 3 Juli 2025, MGS resmi ditahan selama 20 hari awal di Rutan Kelas IIB Majalengka, sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor.

MGS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara, denda miliaran rupiah, serta pengembalian kerugian negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, sekaligus menjadi contoh tragis bagaimana kecanduan judi online bisa menyeret pejabat desa ke jurang korupsi. Warga kini hanya berharap agar proses hukum berjalan tuntas dan dana yang diselewengkan bisa dipulihkan demi kepentingan bersama.

0 Komentar