RADARCIREBON.TV- Melalui kementerian pendidikan dasar dan menengah (Kemendikdasmen), pemerintah memastikan bahwa dana bantuan pendidikan ditransfer langsung ke rekening siswa penerima.
Program PIP
Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan uang tunai, perluasan akses dan juga kesempatan belajar yang diberikan pemerintah kepada peserta didik dari keluarga miskin, atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Namun bantuan PIP hanya akan diberikan kepada penerima sebanyak satu kali dalam satu tahun, anggaran pada jenjang pendidikan yang sama.
Baca Juga:Penting! Jadwal & Cara Cek Pencairan PIP 2025 Termin 2Ingin Menjadi Siwa Penerima Bantuan PIP? Begini Langkahnya
Pencairan dana program Indonesia pintar atau biasa disebut PIP tahap kedua tahun 2025 ini kembali dilakukan.
Merujuk peraturan sekretaris jenderal kemendikbduristek nomor 19 tahun 2024, maka besaran dana PIP untuk tahun ini ditetapkan sebagai berikut.
Untuk SD/SDLB/paket A, akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahunnya.
Untuk SMP/SMPLB/paket B, akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahunnya.
Untuk SMA/SMK/SMALB/paket C, akan menerima bantuan sebesar Rp 1.800.000 per tahunnya.
Untuk siswa baru dan kelas akhir, bantuan akan diberikan sebanyak 50% yaitu sebesar Rp225.000 untuk SD atau sekolah dasar, Sebesar Rp375.000 untuk SMP, dan sebesar Rp900.000 untuk SMA/SMK.
Kemendikdasmen mencatat hingga Juni 2025, bantuan PIP telah disalurkan kepada sebanyak 1.351.712 siswa di jenjang pendidikan menengah.
Baca Juga:Tips Nabung Dengan Metode Kakeibo Ala Jepang, Dijamin BerhasilIngin Bekerja Namun Usia Tidak Memungkinkan? Berikut Adalah Pekerjaan Yang Cocok Untuk Usia Pensiun
Sebanyak 4003.459 siswa kelas berjalan menerima sebesar Rp1.800.000 sementara untuk 948.253 siswa kelas akhir menerima sebanyak Rp900.000, sehingga total dana yang telah digelontorkan mencapai rp1,57 triliun.
Adapun timeline atau jadwal lengkap pencairan PIP 2025 selama setahun dan penerima yang ditargetkan yaitu.
- Untuk termin 1 akan dicairkan pada bulan Februari-April kepada penerima kartu Indonesia pintar (KIP).
- Untuk termin 2 akan dicairkan pada bulan Mei-September kepada penerima berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan penerima yang telah mengaktivasi SK nominasi.
- Untuk termin 3 akan dicairkan pada bulan Oktober-Desember kepada penerima dari termin 1 dan termin 2.
Bantuan PIP diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Bahkan pemerintah menghimbau para siswa dan orang tua untuk aktif memantau status pencairan serta memastikan bahwa dana tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan pendidikan seperti untuk membeli seragam, membeli buku, alat tulis, untuk transportasi dan juga biaya sekolah lainnya.