Benarkah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil? Inilah Penjelasannya

Foto
Foto/Dana PIP (lintas.sukamarakab.go.id)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Dana PIP Kemendikdasmen akan disalurkan ke rekening siswa. Jika tidak diambil, apakah dana PIP bisa hangus?

Seperti yang diketahui, Program Indonesia Pintar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (PIPKemendikdasmen) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan oleh pemerintah. Program ini ditujukan khusus untuk siswa yang berasal dari keluarga yang tidak memiliki sumber daya keuangan yang cukup.

Apakah dana PIP bisa hangus jika tidak diambil? Karena dana PIP ditransfer melalui rekening penerima bantuan.

Baca Juga:Cara Cek PIP Kemendikbud Lewat HP Dengan Mudah dan CepatJangan Lewatkan!! Pendaftaran PIP Baru 2025 Dibuka untuk Semua Jenjang, Ini Jadwal dan Prosedurnya

Apakah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil?

Menurut Mulkirom, sub koordinator Pokja PIP, dana tidak akan hilang jika belum diambil. Ini karena dana tersebut adalah hak siswa.

“Cek di SiPintar melalui pip.kemendikdasmen.go.id. Kalau di tahun 2024 itu siswa sudah tercatat di SK pemberian, maka dananya sudah ada di rekening dan kapanpun bisa diambil atau ditarik, tidak akan hilang, itu sudah hak siswa, silakan cek saldo” jelas Mulkirom dalam laman Puslapdik dikutip Kamis (17/7/2025).

Namun, jika siswa masih terdaftar di SK Nominasi dan tidak melakukan aktivasi rekening, dana tersebut tidak ada di rekening. Siswa harus melakukan aktivasi rekening.

Dana Dapat Dikembalikan ke Kas Negara

Menurut Mulikrom, jika rekening tidak diaktifkan sampai batas waktu aktivasi yang bersangkutan, Puslapdik akan mengembalikan dana ke kas negara.

“Tahun 2024 kemarin itu, kita beri kesempatan untuk melakukan aktivasi rekening sampai akhir Februari 2025, kalau sudah lewat dari tanggal itu, dananya kita kembalikan ke negara, “ujar Mulkirom.

Terkait hal itu, Mulkirom mengajak satuan pendidikan agar selalu proaktif memberitahu dan mengingatkan siswa-siswa penerima PIP.

Mulkirom mengatakan bahwa sekolah harus cepat bertindak karena ini informasi penting. Nama-nama siswa yang menerima PIP dapat ditempel di papan pengumuman atau di grup WA, baik di SK Nominasi maupun SK Pemberian, mengingatkan kapan pergi ke bank, kapan aktivasi, kapan ambil dana dari bank, dan sebagainya.

Baca Juga:Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2024 Zona Asia: Indonesia Masuk di Grup Mana?Duel Terpanas! Timnas Indonesia Siap Berhadapan dengan Arab Saudi dan Irak di Fase 4 Kualifikasi Piala Dunia 2

Besaran Saldo Dana PIP Kemendikdasmen 2025

Saldo PIP Kemendikdasmen 2025 dapat berbeda untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Besarannya adalah sebagai berikut:

SD/SDLB/Paket A

Kelas 1-5: Rp 450.000Kelas 6: Rp 225.000

SMP/SMPLB/Paket B

Kelas 7 dan 8: Rp 750.000Kelas 9: Rp 375.000

SMA/SMK/SMALB/Paket C

Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000Kelas 12: Rp 900.000

Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2025

Melalui Situs Resmi PIP

  • Akses https://pip.kemdikbud.go.id/
  • Pilih kolom “Cari Penerima PIP”.
  • Setelah kolom muncul, masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Masukkan kode captcha yang muncul pada layar
  • Klik “Cek Penerima PIP”

Nama siswa akan muncul jika mereka terdaftar sebagai penerima PIP. Jika tidak muncul, itu berarti siswa belum berstatus sebagai penerima PIP.

Melalui Aplikasi PIP

  • Unduh (download) aplikasi PIP Kemdikbud di Google Play Store
  • Setelah aplikasi ter-install, klik “Masuk”
  • Masuk ke aplikasi menggunakan NISN dan data diri yang diminta
  • Jika penerima, maka akan ditampilkan akun dan informasi saldo. Apabila tidak ditampilkan, maka bukan penerima PIP Kemdikbud.

Jadwal Pencairan PIP Kemendikdasmen

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan jadwal pencairan PIP.Peraturan ini membagi penyaluran dana PIP ke dalam tiga bagian, yaitu:

Termin 1: Februari-April

Termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2: Mei-September

Penerima PIP pada termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerimanya juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

Anak yang masuk dalam SK Nominasi merupakan anak yang dinilai berhak menerima PIP.

Termin 3: Oktober-Desember

Penerima PIP pada termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

Dana PIP Bisa Dibelikan Apa Saja?

Untuk memenuhi kebutuhan sekolah, dana PIP dapat digunakan. Namun, ketentuan pemanfaatan dana PIP telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen, yang dapat dilihat di bawah ini:

1. Dana PIP digunakan untuk membeli alat kebutuhan sekolah seperti:

  • Buku dan alat tulis
  • Pakaian seragam sekolah/praktik
  • Perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)

2. Dana PIP bisa untuk membiayai transportasi siswa ke sekolah

3. Dana PIP bisa untuk uang saku siswa

4. Dana PIP bisa digunakan untuk biaya kursus/les tambahan bagi siswa

5. Dana PIP bisa untuk biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja

Itulah penjelasan mengenai dana PIP yang belum diambil oleh siswa. Semoga membantu!

0 Komentar