Anda Sudah Lansia dan Ingin Mendapat Bantuan PKH Dari Pemerintah? Ikuti Caranya

Bantuan Sosial
Lakukan pengecekan karena bantuan sosial untuk lansia dan disabilitas sudah dicairkan. Foto: Radar Kediri/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Bantuan sosial kembali disalurkan oleh pemerintah sebesar Rp600.000 untuk Lansia dan Disabilitas tahun 2025 ini.

Program bantuan sosial tersebut ditujukan untuk membantu keluarga rentan, terutama lansia dan penyandang disabilitas berat.

Jika anda seorang lansia atau penyandang disabilitas dan termasuk dalam kategori yang disebutkan, maka anda perlu mengetahui cara untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut.

Baca Juga:Sudah Cair! Cek Langsung Status Bansos PKH dan BPNT 2025 Hanya dengan KTP di cekbansos.kemensos.go.idPanduan Lengkap Cek Penerima Bansos PIP Juli 2025 di Situs Resmi

Anda bisa mengecek secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi cek bansos.

Namun tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bantuan PKH sebesar Rp600.000 untuk lansia dan disabilitas bisa cair tepat waktu.

Syarat Mendapatkan PKH Untuk Lansia dan Disabilitas

  1. Harus terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) melalui DTKS atau DTSEN.
  2. Aalah satu anggota keluarganya termasuk lansia berusia lebih dari 60 tahun atau penyandang disabilitas berat.
  3. Memiliki kartu keluarga sejahtera (KKS yang masih berlaku).
  4. Data identitas seperti KTP, KK dan foto kondisi keluarga harus lengkap dan akurat.
  5. Kemudian memantau lewat aplikasi atau petugas pendamping sosial.

Berkas termasuk fotocopy KKS dan KTP anda akan dicek oleh pendamping sosial di tingkat Desa sebelum dan anda bisa dicairkan.

Setelah anda sudah memenuhi persyaratan yang diminta, maka anda bisa langsung mendaftarkan diri anda untuk mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp600.000.

Ada beberapa cara pendaftaran yang bisa anda lakukan diantaranya adalah.

Pendaftaran DTKS melalui Kelurahan

  • Anda bisa langsung membawa dokumen seperti e-ktp, kartu keluarga serta surat keterangan tidak mampu ke kantor Kelurahan.
  • Hanya bisa langsung mendaftar sebagai saluran penerima di dtks melalui pendataan yang dibuka secara berkala.

Verifikasi data oleh dinas sosial

  • Data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh dinas sosial daerah.
  • Nama anda akan masuk dalam daftar DTKS dan berpotensi menerima bantuan PKH sebesar Rp600.000 untuk lansia dan disabilitas jika lolos.

Cek status lewat situs Kemensos

  • Cara lainya, anda bisa langsung mengunjungi lambaga resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
  • Kemudian Anda bisa langsung memasukkan profesi, kabupaten atau kota kecamatan, desa atau kelurahan, serta nama lengkap Anda sesuai KTP.
  • System akan menampilkan informasi Apakah anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.
0 Komentar