Penertiban bangunan liar kembali dilakukan oleh tim gabungan pemerintah di kawasan yang telah ditentukan. Sebanyak 163 bangunan ditertibkan dengan alasan melanggar batas ketentuan serta dugaan penyalahgunaan fungsi lokasi.
Sebanyak 163 bangunan liar di kawasan Stadion Bima menjadi sasaran penertiban. Dari jumlah itu, 14 dibongkar langsung oleh petugas, 60 telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, dan 24 sisanya sedang dalam proses penertiban.
Penertiban dilakukan karena sebagian bangunan dinilai tidak kooperatif, meski telah diberi peringatan selama dua minggu. Bahkan, dalam razia sebelumnya, petugas menemukan beberapa botol minuman keras.
Baca Juga:Penanaman Jagung Lampaui Target, Swasembada Pangan Jadi Tujuan BersamaDewan Energi Nasional Kunjungi PLTU Unit 1 Cirebon Power – Video
Meskipun dibongkar, para pedagang masih diperbolehkan berjualan, namun dengan syarat bangunan menempati area dua meter dari garis batas, tanpa bangunan permanen.
Penertiban serupa akan terus berlanjut hingga dua pekan ke depan. Pemerintah memastikan kawasan yang ditertibkan akan difungsikan kembali sebagai ruang terbuka hijau dan sarana olahraga.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota untuk menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan bebas dari penyalahgunaan fungsi lahan.