Dinas Perhubungan (Dishub) Kuningan memberikan klarifikasi terkait isu perparkiran yang beredar belakangan ini. Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran, Khadafi Mufti, menegaskan bahwa penertiban parkir liar di Kuningan tidak tebang pilih dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Muhammad Khadafi Mufti menjelaskan bahwa penertiban parkir liar di sejumlah titik wilayah kota telah sesuai dengan dasar hukum yang berlaku. Hal ini membantah tudingan tebang pilih dalam penindakan yang dinilai tidak berdasar. Pihaknya menjelaskan, penertiban parkir mengacu pada dua Surat Keputusan (SK) Bupati, yaitu Nomor 500.11.33/KPTS.701-DISHUB/2024 dan SK 500.11.33/KPTS-702/DISHUB/2024. SK tersebut mengatur lokasi serta pedoman penyelenggaraan parkir di Kabupaten Kuningan.
Dishub menghimbau masyarakat, khususnya pengunjung Pertokoan Siliwangi, untuk mematuhi aturan zona steril dari parkir maupun pedagang di sepanjang jalan dan trotoar pertokoan tersebut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menyediakan sejumlah titik parkir resmi, seperti di Puspa Siliwangi, Puspa Langlangbuana, hingga parkir di sekitar Kantor Pos.
Baca Juga:Warga Translok Desak Pemerintah Terbitkan Sertifikat Lahan – VideoMediasi Pihak Pasien Digigit Ular Dengan RSD Gunung Jati – Video
Dishub menyayangkan masih adanya pengguna kendaraan yang tidak mengindahkan aturan ini. Meskipun penindakan gabungan telah dilakukan berkali-kali sejak awal 2025 hingga Bulan Juli, petugas masih menemukan penempatan beberapa kendaraan di atas trotoar maupun jalur bongkar muat.
Selain itu, Dishub juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan parkir ilegal. Semua laporan akan ditindaklanjuti berdasarkan peraturan yang berlaku. Khadafi mengingatkan bahwa penegakan aturan bukan sekadar formalitas, namun wujud kecintaan terhadap tata kelola kota yang lebih baik.