Rahasia Desil 1–4, Siapa yang Bisa Cairkan PKH 2025 & Langkah Cek DTKS yang Harus Anda Tahu

Bansos
Keluarga Indonesia yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 berhak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025. Foto: Radar Madura/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara tegas menetapkan bahwa keluarga Indonesia yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 4 berhak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.

Bagi Anda yang penasaran apakah anda termasuk di dalamnya, serta bagaimana cara mengecek nama Anda di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), maka anda bisa menyimak penjabaran detail berikut.

Apa itu Desil dan Mengapa Jadi Fondasi Bansos PKH?

Desil merupakan sistem pemeringkatan kesejahteraan yang membagi masyarakat menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat pendapatan.

Baca Juga:Simple dan Praktis, Bansos Bisa Dicek Dengan Mudah Menggunakan KTPPanduan Lengkap Cek Penerima Bansos PIP Juli 2025 di Situs Resmi

Desil 1 adalah kelompok termiskin, sedangkan Desil 10 menunjukkan kelompok paling mampu. Pemerintah memanfaatkan sistem ini sebagai acuan untuk menyalurkan bantuan sosial secara lebih tepat sasaran.

Pada tahun 2025, data DTKS kini telah berkembang menjadi DTSEN, yakni Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional, yang semakin memperketat seleksi penerima bantuan.

Hasilnya, hanya mereka di Desil 1–4 yang memenuhi syarat utama untuk PKH, sedangkan untuk BPNT (sembako non tunai) diperluas hingga Desil 5.

Mengapa Hanya Desil 1–4 Dapat PKH?

Pemerintah memangkas sekitar 1,9 juta nama yang masuk kategori bantuan PKH dan BPNT tahap ketiga Juli–September 2025.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada keluarga yang dianggap paling rentan secara ekonomi.

Mensos Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa distribusi dana bantuan tetap sama, namun dialihkan kepada yang lebih berhak di kelompok desil bawah.

Ada 2 Cara Cek Nama dan Posisi Desil Anda yaitu.

1. Melalui Situs Resmi

  • Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP atau PC.
  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai domisili KTP.
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  • Isi kode captcha yang tampil.
  • Klik “Cari Data” untuk melihat status Anda diterima PKH, BPNT, atau iuran JKN, dan posisi desil Anda dalam DTKS/DTSEN .

2. Melalui Aplikasi “Cek Bansos” (Android)

  • Install aplikasi Cek Bansos dari Play Store.
  • Daftar dengan NIK, nama lengkap, swafoto, email, dan password.
  • Setelah verifikasi, login dan buka menu Profil atau Usulan untuk melihat apakah nama Anda terdaftar serta posisi desilnya.
0 Komentar