BREAKING NEWS: DPR RI Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Keppres Segera Diterbitkan!!

Tom Lembong
TOM lembong mendapatkan Abolisi Foto : Ig tom lembong
0 Komentar

RADARCIREBON — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan persetujuannya atas permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong serta pemberian amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk di dalamnya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Persetujuan ini disampaikan usai DPR menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Rapat dihadiri pimpinan DPR, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, serta unsur pimpinan Komisi III.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangannya kepada media menyebut bahwa DPR telah menyelesaikan proses pembahasan dan menyepakati dua permintaan strategis dari Presiden Prabowo.

Baca Juga:KPK Mempersilakan Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Melapor ke LPSKProfil Hasto Kristiyanto: Sekjen PDI Perjuangan

“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden RI, termasuk di dalamnya pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa keputusan abolisi berarti seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan. Dengan persetujuan DPR telah dikantongi, maka Presiden memiliki dasar hukum untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait.

“Kalau abolisi sudah disetujui DPR, maka proses hukumnya berhenti. Itulah konsekuensi dari abolisi,” ungkap Supratman.

Ia menambahkan, pengusulan abolisi dilakukan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Presiden, dan selanjutnya dibawa ke DPR sebagai syarat konstitusional.

Selain kasus Lembong, Presiden Prabowo juga mengajukan permintaan amnesti bagi 1.116 terpidana, yang salah satunya adalah tokoh politik senior Hasto Kristiyanto. DPR pun memberikan lampu hijau atas permintaan tersebut.

“Termasuk Saudara Hasto Kristiyanto, yang masuk dalam daftar penerima amnesti berdasarkan Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025,” terang Dasco.

Menteri Supratman menegaskan bahwa pemberian amnesti sudah melalui pembahasan menyeluruh, termasuk kesepakatan lintas fraksi di parlemen.

Baca Juga:AC Milan Brutal!! Perth Glory Dihabisi 9-0 di Rumah Sendiri!!Pemprov Jateng dan Djarum Foundation Sinergi Perbaiki 350 Rumah Warga Miskin

“Semua fraksi di DPR telah memberikan persetujuan. Jadi kita tunggu Keppres sebagai produk akhir dari proses ini,” kata Supratman.

Dengan disahkannya pertimbangan dari DPR RI, kini bola berada di tangan Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Keputusan Presiden. Supratman meminta masyarakat bersabar hingga Keppres resmi diumumkan.

0 Komentar