RADARCIREBON.TV – Presiden Prabowo Subianto akhirnya buka suara soal keputusan politik yang ramai jadi sorotan: abolisi untuk Thomas Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Prabowo menegaskan bahwa langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan rekonsiliasi nasional, stabilitas politik, dan masa depan demokrasi Indonesia.
Menurut Prabowo, baik Tom Lembong maupun Hasto adalah figur yang memiliki kontribusi signifikan dalam pembangunan bangsa, dan proses hukum yang menjerat keduanya dinilai memiliki unsur politis yang kental. Dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif, Prabowo menilai bahwa memberikan pengampunan hukum adalah cara terbaik untuk menyatukan kembali elemen-elemen politik yang selama ini terpecah.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal awal dari arah pemerintahan baru yang mengutamakan persatuan nasional di atas rivalitas politik. Meski menuai kritik dari beberapa pihak, keputusan ini disambut positif oleh sebagian besar koalisi dan pendukung agenda rekonsiliasi lintas kubu.
Baca Juga:Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto KristiyantoVonis Tom Lembong Viral!! Gegara Dinyatakan Bersalah Tapi Tidak Ada Mens Rea dan Aliran Uang!!
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP. Keputusan ini tidak hanya menjadi langkah politik penting di awal masa pemerintahannya, tetapi juga menjadi bagian dari visi rekonsiliasi nasional menjelang Hari Kemerdekaan RI.
Usulan pemberian abolisi dan amnesti telah diajukan oleh Presiden dan dibahas dalam rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah pada Kamis (31/7/2025). Dalam rapat tersebut, DPR menyatakan persetujuannya secara resmi terhadap permintaan tersebut.
Menkumham Beberkan Alasan Presiden
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkap bahwa alasan utama pemberian abolisi dan amnesti ini adalah untuk mendorong semangat persatuan nasional serta bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
“Salah satu pertimbangan terhadap dua tokoh ini adalah dorongan untuk memperkuat persatuan bangsa, terutama dalam momen perayaan 17 Agustus,” ujar Supratman di kompleks parlemen.
Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam tahap penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan. Dengan abolisi, kasus pidana dianggap tidak pernah terjadi.
Amnesti merupakan bentuk pengampunan massal dari Presiden terhadap tindak pidana tertentu, khususnya yang bernuansa politik. Penerima amnesti tidak hanya terbebas dari hukuman, tetapi juga mendapatkan pemulihan penuh atas hak-hak sipilnya.