Dengan diterbitkannya Keppres nantinya, proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan melalui abolisi, sementara Hasto Kristiyanto akan bebas dari segala konsekuensi hukum melalui pemberian amnesti. Keduanya kini menjadi simbol dari upaya rekonsiliasi nasional yang coba dibangun oleh pemerintah.
Presiden Prabowo sendiri dijadwalkan menyampaikan pidato kenegaraan menjelang HUT RI ke-80, dan diperkirakan akan menyinggung pentingnya rekonsiliasi nasional dalam memperkuat fondasi bangsa di tengah tantangan global.