Vonis Tom Lembong Viral!! Gegara Dinyatakan Bersalah Tapi Tidak Ada Mens Rea dan Aliran Uang!!

Tom Lembong
Tom Lembong Dapat Abolisi Foto: Ig Tom Lembong
0 Komentar

RADARCIREBON.TV — Situasi panas di jagat maya pecah usai majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait izin impor gula.

Beberapa waktu kemudian paca Vonis tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah konstitusional dengan memberikan abolisi kepada Tom Lembong, menghentikan proses pidana lebih lanjut.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah atas pelanggaran prosedur dalam penerbitan izin impor gula saat ia menjabat. Vonis tersebut menguatkan dakwaan bahwa Lembong melanggar prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian izin, meskipun tidak ditemukan adanya aliran dana atau keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.

Baca Juga:BREAKING NEWS: DPR RI Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Keppres Segera Diterbitkan!!Profil Hasto Kristiyanto: Sekjen PDI Perjuangan

Hakim juga mencatat bahwa tidak ditemukan mens rea (niat jahat secara sengaja) dalam tindakan Lembong. Namun, unsur kelalaian berat dalam proses pengambilan kebijakan publik dianggap cukup untuk menjatuhkan hukuman. Vonis ini pun menjadi perbincangan luas di media sosial. Tagar #TomLembong dan #VonisBersalah trending dalam hitungan jam.

Perdebatan publik bukan hanya soal substansi hukum, terlebih salah satu pertimbangan majelis hakim menyebut jika pendekatan kebijakan ekonomi yang dijalankan oleh Lembong semasa menjabat pada model ekonomi kapitalis terbuka, yang dinilai tidak berpijak pada prinsip ekonomi Pancasila.

Di tengah polemik yang belum mereda, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan keputusan mengejutkan dengan mengajukan permohonan abolisi kepada DPR RI. Setelah melalui proses persetujuan legislatif, Prabowo secara resmi menandatangani Keputusan Presiden tentang Abolisi untuk Tom Lembong, yang menghentikan proses hukum terhadap mantan pejabat tersebut.

Diyakini, Abolisi ini merupakan hak konstitusional Presiden dan diberikan dengan pertimbangan khusus, termasuk kontribusi Tom Lembong dalam sektor ekonomi dan keyakinan bahwa tidak ada keuntungan pribadi dalam kasus ini.

Sebelumnya, di berbagai stasiun TV nasional, seperti Inews TV, Metro TV, dan TV one, talkshow dan diskusi maraton membahas keputusan tersebu hakim tersebut.

Tom Lembong sendiri belum memberikan komentar resmi.

0 Komentar