DPR RI Setujui Usulan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto dari Presiden Prabowo

DPR RI Setujui Usulan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto dari Presiden Prabowo
DPR RI Setujui Usulan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto dari Presiden Prabowo
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) secara resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Kedua tokoh tersebut sebelumnya terlibat dalam kasus hukum berbeda dan kini mendapatkan pengampunan dari kepala negara.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa semua fraksi di DPR telah mencapai konsensus dalam rapat konsultasi bersama pemerintah yang digelar Kamis malam (31/7/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Surat Presiden Nomor R-43/Pres/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, mengenai abolisi kepada Saudara Tom Lembong,” jelas Dasco dalam konferensi pers.

Baca Juga:Ini Alasan Prabowo Berikan Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto KristiyantoPrabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto

Selain itu, lanjut Dasco, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor R-42/Pres/VII/2025, yang berisi usulan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Persetujuan ini menuai beragam respons dari fraksi-fraksi di DPR. Sebagian menilai langkah tersebut sebagai bentuk pemulihan politik dan pembentukan stabilitas nasional, sementara pihak lain mempertanyakan komitmen terhadap integritas hukum dan independensi lembaga penegak hukum.

Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini didasari pada semangat keadilan transformatif, dan membuka ruang bagi rekonsiliasi serta peran aktif para tokoh dalam pembangunan nasional ke depan.

“Persetujuan ini sudah disepakati secara bulat oleh seluruh fraksi dan kini tinggal menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres),” imbuhnya.

Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan hukum. Kebijakan ini membuat proses hukum dihentikan seolah-olah perkara tidak pernah terjadi.

Amnesti, di sisi lain, merupakan pengampunan kolektif yang diberikan Presiden terhadap tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. Penerima amnesti tidak hanya bebas dari hukuman, tetapi juga mendapatkan pemulihan atas hak-hak sipilnya.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasi atas persetujuan DPR tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari langkah rekonsiliasi nasional.

Baca Juga:Tak Disangka! Ternyata Sosok Ini yang Usulkan Abolisi Untuk Tom Lembong dan Amnesti Untuk Hasto!Vonis Tom Lembong Viral!! Gegara Dinyatakan Bersalah Tapi Tidak Ada Mens Rea dan Aliran Uang!!

“Kita bersyukur malam ini DPR sudah sepakat. Setelah ini kita tinggal menunggu Keppres dari Presiden,” ujar Supratman.

0 Komentar