DPR RI Setujui Usulan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto dari Presiden Prabowo

DPR RI Setujui Usulan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto dari Presiden Prabowo
DPR RI Setujui Usulan Abolisi Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto dari Presiden Prabowo
0 Komentar

Terkait abolisi untuk Tom Lembong, Supratman menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dihentikan.

“Konsekuensinya, begitu abolisi diberikan, maka proses hukum yang sedang berjalan otomatis dihentikan,” jelasnya.

Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Baca Juga:Ini Alasan Prabowo Berikan Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto KristiyantoPrabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun karena terbukti terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, bersama eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Presiden Prabowo sebelumnya telah mengajukan surat resmi ke DPR untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan atas kedua kebijakan ini, yang kini telah mendapat lampu hijau dari parlemen.

0 Komentar