RADARCIREBON.TV- Akses rekening bank yang mendadak diblokir sering menimbulkan panik. Namun jangan khawatir, selama dana Anda masih aman, ada langkah-langkah resmi untuk reaktivasi, khususnya jika blokir terjadi karena rekening tidak aktif “dormant” atau terindikasi oleh PPATK.
Mengapa Rekening Bisa Diblokir?
Pemblokiran rekening bisa terjadi karena dua hal utama.
1. Rekening Dormant Tidak ada aktivitas transaksi selama minimal 6 bulan berturut-turut. Ini sesuai dengan POJK No. 19/POJK.03/2014 yang mengatur tentang rekening tidak aktif.
Baca Juga:Rekening Diblokir? Inilah Kriteria & Cara Aktivasi Ulang Rekening ‘Dormant’Bank Indonesia Cirebon Edukasi Anak Berkebutuhan Khusus – Video
2. Transaksi Mencurigakan : PPATK dapat memblokir rekening nasabah yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal seperti pencucian uang, nominal transaksi besar tidak wajar, atau pola transaksi yang mencurigakan.
Meski diblokir, dana tetap menjadi hak nasabah dan tidak hilang. Blokir bertujuan untuk perlindungan sistem keuangan nasional, bukan untuk menyita aset nasabah.
Prosedur Buka Blokir Rekening di Bank-Bank Negara
1. BRI (Bank Rakyat Indonesia)
- Datangi cabang BRI terdekat.
- Siapkan e‑KTP dan buku tabungan atau kartu ATM.
- Lakukan setoran awal atau penarikan minimal untuk membuktikan penggunaan.
- Petugas akan membantu mengaktifkan kembali rekening secara langsung.
2. BNI (Bank Negara Indonesia)
- Kunjungi kantor cabang BNI.
- Bawa identitas resmi seperti KTP.
- Lakukan transaksi minimal Rp 100.000 (setoran atau penarikan).
- Rekening akan kembali aktif langsung setelah transaksi berhasil.
3. Mandiri (Bank Mandiri)
- Datang ke cabang dan bawa dokumen identitas atau Menggunakan aplikasi Livin’ by Mandiri.
- Pilih rekening tidak aktif.
- Klik “Aktivasi Sekarang”.
- Lakukan verifikasi wajah (selfie).
- Masukkan PIN.
- Lakukan transaksi dan selesaikan biaya administrasi jika ada.
4. BTN (Bank Tabungan Negara)
- Kunjungi kantor cabang BTN dengan membawa e‑KTP, buku tabungan, dan kartu ATM.
- BTN menerapkan denda Rp 2.000 per bulan selama status dormant. Jika saldo tidak mencukupi, rekening bisa otomatis ditutup.
5. BSI (Bank Syariah Indonesia)
- Nasabah mengajukan reaktivasi di cabang BSI.
- Bawa e‑KTP, buku tabungan, dan kartu ATM.
- Biaya reaktivasi sebesar Rp 5.000 dikenakan untuk tabungan Easy Wadiah dan Mudharabah.
- Tabungan Haji dan efek syariah dibebaskan dari biaya ini.
Jika Rekening Diblokir oleh PPATK